Senin, 29/04/2024 23:33 WIB

Begini Cerita KPK Mengincar Praktik Suap Jaksa di Bengkulu

Tim Satgas KPK mulai mengendus pergerakan mereka. Dalam penelusuran, tim mengetahui ada penyerahan uang dari Amin Anwari dan Murni Suhardi (MSU) ke Parlin Purba (PP).

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) dalam oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dinihari. OTT terkait dugaan praktik suap itu berangkat atas laporan masyarakat.

"KPK gelar OTT Jumat 9 juni dinihari sekitar jam 1-an atas informasi masyarakat adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang ada di BWS Sumatera 7 Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat malam.

Sayangnya, Basaria merahasiakan masyarakat yang disebutnya melaporkan adanya dugaan praktik suap atas proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang nilainya mencapai Rp 90 miliar tersebut. Yang jelas, kata Basaria, pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti "bocoran" praktik suap tersebut.

Merespon laporan itu, tim Satgas KPK mulai mengendus pergerakan mereka. Dalam penelusuran, tim mengetahui ada penyerahan uang dari Amin Anwari dan Murni Suhardi (MSU) ke Parlin Purba (PP). Diduga penyerahan uang suap dilakukan di salah satu tempat di resto di Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Kebetulan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Kamis malam tengah mengadakan perpisahan ke Kepala Kejati Bengkulu Sendjun Manullang. ‎Dari lokasi itu, tim kemudian mengamankan mereka. "Tim juga amankan uang Rp 10 juta di lokasi. Uang terdiri dari pecahan 100 ribu dimasukan kedalam amplop coklat," terang Basaria.

Setelah itu, lanjut Basari, ketiganya diboyong ke markas Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal. "Kemudian mereka dibawa dan diperiksa di Polda Bengkulu," tutur dia.

Ketiganya kemudian diterbangkan ke Jakarta. Sekitar pukul 13.00 WIB mereka tiba di kantor KPK. Di markas lembaga antikorupsi mereka menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan awal itu, diketahui bahwa dugaan pemberian Rp 10 juta itu bukan yang pertama. Sebelumnya, sudah ada fulus Rp 150 juta yang diberikan terkait dengan pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

"Sebelumnya diduga terima uang 150 juta terkait proyek-proyek di Bengkulu," tandas Basaria.

KPK sebelumnya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tersebut. Ketiga tersangka itu yakni Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU).

Parlin diduga telah menerima uang Rp 10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp 150 juta. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu.

Atas dugaan itu, Parlin yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Tipiko jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 a atau huruf b atau pasal UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

KEYWORD :

Tangkap Tangan KPK Kejaksaan Bengkulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :