Senin, 05/10/2026 14:21 WIB

Tak Terima Digerebek, Eks Pangeran Andrew Gugat Polisi





Adik laki-laki Raja Charles III, Andrew Mountbatten-Windsor, melayangkan gugatan hukum terhadap Kepolisian Thames Valley, atas penangkapan dan penggeledahan

Eks Pangeran Andrew pada 20 April 2025 (FOTO: GETTY IMAGE)

London, Jurnas.com - Adik laki-laki Raja Charles III, Andrew Mountbatten-Windsor, melayangkan gugatan hukum terhadap Kepolisian Thames Valley, atas penangkapan dan penggeledahan rumahnya terkait tuduhan pembocoran dokumen pemerintah kepada mendiang terpidana kejahatan seksual Jeffrey Epstein.

Eks Pangeran Andrew tersebut mengajukan peninjauan kembali untuk meminta hakim menentukan apakah tindakan kepolisian terhadap dirinya telah sesuai dengan hukum, sebagaimana dikutip dari Reuters pada Senin (5/10).

Langkah hukum ini secara khusus menyoroti surat perintah penggeledahan yang mengizinkan polisi menyerbu kediamannya di Sandringham Estate serta bekas tempat tinggalnya di Royal Lodge, Windsor.

Penangkapan terhadap Andrew terjadi pada Februari 2026 setelah Departemen Kehakiman Amerika Serikat merilis gelombang dokumen baru yang terhubung dengan kasus Epstein.

Pria yang pernah menjabat sebagai utusan khusus perdagangan Inggris periode 2001–2011 tersebut diperiksa sepanjang hari oleh detektif atas dugaan pelanggaran jabatan, akibat diduga membocorkan dokumen rahasia negara kepada Epstein.

Andrew secara tegas membantah melakukan pelanggaran hukum atau tindakan salah apapun terkait hubungannya dengan Epstein, meskipun ia mengaku menyesali persahabatan mereka.

Akibat skandal hubungan tersebut, dia terpaksa mundur dari seluruh tugas resmi kerajaan pada 2019 dan dilucuti seluruh gelar serta kehormatannya oleh Raja Charles III.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Thames Valley maupun Istana Buckingham belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah gugatan hukum yang diajukan oleh Mountbatten-Windsor tersebut.

KEYWORD :

Mantan Pangeran Andrew Kasus Jeffrey Epstein Andrew Mountbatten Windsor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :