Rabu, 01/05/2024 08:35 WIB

KPK Isyaratkan Jerat Pihak PT Diratama Jaya Mandiri jadi Tersangka

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengklaim jika pihaknya belum menetapkan tersangka. Menurut Agus, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Jjumpa pers oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto.

Jakarta - Puspom TNI bekerjsama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pembelian satu helikopter AgustaWestland 101 (AW 101). Berbeda dengan Puspom TNI yang sudah menetapkan tiga orang tersangka, lembaga antikorupsi belum menetapkan tersangka.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengklaim jika pihaknya belum menetapkan tersangka. Menurut Agus, kasus tersebut masih dalam penyelidikan."Kamu kalau di KPK sudah melakukan penyelidikan, belum meningkatkan jadi penyidikan," kata Agus saat jumpa pers bersama  Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Agus berjanji pihaknya akan segera meningkatkan kasus itu ke penyidikan dan menetapkan tersangka dari kalangan sipil atau diluar kalangan militer. Agus mengisyaratkan pihaknya akan menjerat kalangan asal PT Diratama Jaya Mandiri, selaku agen jasa penyedia helikopter. PT Diratama Jaya Mandiri diketahui merupakan perusahaan Jasa Peralatan Militer (non senjata).

"Dengan kerjasama dengan TNI akan mengumpulkan fakta dan data dengan menanyai banyak pihak. Akan jelas kalau meningkatkan status tersangka dalam hal ini supliernya. Jadi kalau menaikan dari penyelidikan ke penyidikan seperti biasa akan disampaikan latarbelakang dan keterkaitan," ungkap Agus.

Sebelumnya, Gatot dalam jumpa pers mengumumkan penetapan tiga tersangka. Ketiganya adalah, Marsekal Pertama TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas. Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang diduga menyalurkan dana pada pihak tertentu.

Anggaran untuk heli itu senilai Rp 738 miliar. Itu menggunakan APBN tahun 2016. Namun lantaran diduga ada penggelembungan harga (mark up), negara diduga mengalami kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.

Gatot menyebut, pengadaan awalnya dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan Presiden. Kendati ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Akan tetapi jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Tak hanya itu, heli yang dibeli itu tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Terkait pengusutan kasus ini, Puspom TNI telah melakukan sejumlah upaya. Di antaranya pemeriksaan saksi dan menyita Rekening BRI atas nama PT Diratama Jaya Mandiri. Jumlah rekening yang disita dari penyedia barang pembelian satu helikopter AW 101 itu sekitar Rp 139 miliar.

KEYWORD :

KPK TNI Korupsi Helikopter AW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :