Rabu, 09/09/2026 20:05 WIB

Kuasa Hukum Pastikan Bukti SGD 340 Ribu Palsu Sudah Diserahkan ke Polisi





Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisal HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar, pada Steven.

Ilustrasi uang Dolar Singapura. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Steven mengungkap kronologi munculnya 34 lembar uang Dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan pemalsuan dan peredaran mata uang asing yang ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka mengatakan bahwa perkara tersebut pada awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar SGD10.000 yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.

Menurut dia, uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, sejumlah money changer disebut menolak menerima uang tersebut.

Steven, dilanjutkan dia, kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa.

Dari proses tersebut, kata Yosia, satu lembar SGD10.000 sempat berhasil ditukarkan. Uang kemudian dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum akhirnya kembali menjadi uang tunai.

“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisal HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar, pada Steven” ujar Yosia kepada wartawan, Rabu (9/9).

Penyerahan tersebut, menurut Yosia, juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab apabila kemudian diketahui bermasalah.

Dari 33 lembar itu, 27 lembar kemudian dibawa Steven ke Singapura. Sementara enam lembar masih berada di Indonesia. Enam lembar tersebut kemudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi di Indonesia.

“Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran,” kata Yosia.

Setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada Steven untuk sementara waktu karena adanya persoalan berkaitan dengan pajak.

Ari kemudian mengungkap bahwa pada sekitar pukul 18.00 waktu setempat, Steven dipanggil oleh pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan. Steven kemudian dimintai keterangan dan hotelnya turut diperiksa.

Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh 34 lembar uang SGD10.000 tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan menurut polisi singapura dinyatakan "Not Genuine" tidak asli.

Yosia juga membantah informasi yang menyebut hanya satu atau dua lembar uang yang diduga palsu. Mereka menyatakan 34 lembar menjadi bagian dari pemeriksaan otoritas Singapura, lengkap dengan dokumen, tanda terima, nomor seri, dan dinyatakan Palsu oleh Otoritas Singapura.

“Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia,” kata Yosia.

Versi kuasa hukum tersebut kini menjadi salah satu bagian yang perlu dikonfirmasi penyidik dalam membangun konstruksi perkara. Sebab, Polres Tangsel sendiri masih menempatkan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Polisi juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut. Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Komisi III DPR RI meminta polisi mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tiga Anggota Komisi III DPR RI yaitu Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB, Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem dan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) dari Fraksi PDIP menyampaikan pernyataan senada yaitu bahwa perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan disebut beredar hingga Singapura.

Mereka meminta kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut karena dapat berdampak terhadap citra Indonesia dan kepastian hukum dan segera melakukan Gelar Perkara lalu menetapkan Tersangka.

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala sebelumnya juga menilai perkembangan teknologi memungkinkan kualitas uang palsu semakin sulit dibedakan dari uang asli, antara lain dari kualitas kertas, tinta dan mesin cetak. Namun, dugaan mengenai asal pencetakan uang tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan.

Sementara itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menilai aparat dapat menetapkan tersangka apabila telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Meski demikian, koordinasi antara Polri dan otoritas Singapura tetap diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

 

 

 

 

KEYWORD :

Polres Tangerang Selatan uang palsu Dolar Singapura Yosia MPT Ginting Suka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :