Sabtu, 05/09/2026 20:03 WIB

Kuasa Hukum beberkan Indikasi Mafia Kepailitan PT Kedap Sayaaq





PT BAR merasa dirugikan setelah menyerahkan dokumen tagihan asli senilai Rp45 miliar kepada Agung Dwijo Sujono

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky (kanan) dalam podcast YouTube @Pedeo Project. Foto: tangkapanlayar

JAKARTA, Jurnas.com - Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengungkap bagaimana proses pengambilalihan perusahaan yang bergerak dibidang tambang batu bara diduga melibatkan mafia kepailitan legal formal.

Perusahaan yang berdomisili di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta itu belum lama ini dipailitkan di Pengadilan Niaga Surabaya.

"Pada saat proses kepailitan itu ditunjuk kurator PT Kedap Sayaaq dua orang yaitu Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus. Salahuddin Serbabagus berdomisili di Surabaya. Agung Dwijo Sujono yang saya ketahui saat ini ada di Rutan Samarinda," ungkap Prayogha.

Hal itu diungkapkan Prayogha dalam podcast YouTube @Pedeo Project yang diunggah Kamis (3/9/2026). Podcast mengangkat tema `Pengusaha Asal Korea Dibodoh-bodohi oleh Kelompok Mafia Kepailitan`.

Prayogha mengatakan, Agung Dwijo Sujono mendekam di Rutan Samarinda setelah dilaporkan oleh salah satu kontraktor PT Kedap Sayaaq yakni PT BAR. Adapun perkaranya terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dokumen berupa invoice dan lampiran pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan PT BAR.

"Sesuai dengan putusan yang saya baca dia menggelapkan cessie (pengalihan hak tagih) dari PT BAR," kata Prayogha.

Dalam kasus ini, PT BAR merasa dirugikan setelah menyerahkan dokumen tagihan asli senilai Rp45 miliar kepada Agung Dwijo Sujono yang saat itu bertindak sebagai kurator dalam proses kepailitan PT Kedap Sayaaq.

Diungkapkan Prayogha, pada saat proses kepailitan PT Kedap Sayaap, kurator membuka ruang untuk melakukan pendaftaran piutang. Pada proses inilah ditekankan dia ada proses yang menurutnya sangat janggal, karena kurator kemudian menentukan siapa yang bisa menerima utang yang diajukan dan tidak menerima utang yang diajukan.

"Kenapa pada saat itu tagihan daripada PT BAR ini tidak diterima? Karena kurator takut PT BAR memiliki tagihan yang sangat besar dan bisa menjadi penentu suara dalam proses kepailitannya PT Kedap Sayaaq. Makanya Agung tolak tagihannya PT BAR," beber Prayogha.

Agung Dwijo dikatakan Prayogha takut PT BAR akan mengganggu proses kepailitan PT Kedap Sayaaq. Pasalnya dalam setiap pengambilan keputusan dari kurator dilakukan voting kepada para kreditur. Ketakutan Agung ini karena PT BAR berlaku objektif dalam melihat perkara kepalitan.

"Kami tidak memaksa PT BAR untuk membantu kami, tapi cobalah PT BAR melihat situasi saat ini. Memang PT Kedap Sayaaq diobrak-abrik sama kurator. Akhirnya ditolaklah. Agung bermanuver, dia meminta PT BAR untuk menjual cessie itu kepada LCI, PT Long Coal Indonesia," bebernya.

Dari proses itu, lanjut Prayogha, sebenarnya bisa diketahui sedikit banyak perbuatan Agung Dwijo Sujono hingga akhirnya ditahan di Rutan Samarinda. Belum lagi saat ini penyidik Polda Kaltim juga masih mendalami kasus lain berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersangkutan.

Sedangkan Salahuddin Serbabagus, Prayogha mengungkap cerita lain yang disebutnya menggelikan. Dari informasi yang diperolehnya, Serbabagus sebenarnya tidak mau melanjutkan usaha selama masa going concern sementara Agung bersikukuh untuk melanjutkan usaha.

"Terdapat indikasi bahwa pengajuan untuk melanjutkan usaha ini Salahuddin Serbabagus, salah satu kurator tidak menyetujui, tapi pada saat sampai di meja hakim sudah ada tanda tangannya selalu Serbabagus. Loh, padahal Serbabagus tidak menyetujui, enggak mau. Enggak mau menyetujui," ucap Prayogha.

Pihak PT Kedap Sayaaq mempertanyakan perbuatan Agung yang menjual aset-aset penting perusahaannya. Diantaranya kapal motor pengangkut batubara atau kapal tongkang. Kemudian nilai investasi PT Kedap Sayaaq sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2013, saat pilot tahun 2021 oleh kurator dijual hanya Rp 16 miliar.

Prayogha juga mencium adanya niat jahat setelah adanya penunjukan operator pertambangan lain berbentuk badan hukum PT dari hakim pengawas, dalam hal ini PT Long Coal Indonesia. Perusahaan yang disebutkan dia didirikan dua pekan sebelum penunjukan operator pertambangan.

"Long Coal Indonesia ini kurang lebih berdiri 2 minggu sebelum adanya penunjukan operator. Dibuat untuk itu, jadi (dibuat) sesama orang Korea, tapi tidak menutup kemungkinan ya ini sudah di-setting oleh otak-otak mafia hukum legal formal ini," bebernya.

Lebih aneh lagi, perusahaan yang didirikan tahun 2021 itu, disebutkan Prayogha, dinyatakan pernah melakukan kerja sama dengan perusahaan trading batubara pada tahun 2010. Soal ini, ia sudah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak dan secara meyakinkan diketahui tak ada kerja sama dengan perusahaan trading tersebut.

Ditekankan pula bahwa perusahaan yang bergerak dibidang operator pertambangan harus mengantongi perizinan pengangkutan dan penjualan. Sampai disinilah pihaknya mencium adanya indikasi mafia kepailitan legal formal.

"Tujuan mereka nih sangat runut. Mereka mempersiapkan LCI. Akhirnya LCI ditunjuk sebagai operator dan tujuan akhirnya LCI ini menampung segala aset-aset PT Kedap Sayaaq," tutup Prayogha.

KEYWORD :

Mafia Kepailitan Prayogha Rizky Kuasa hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :