Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus
Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI menyampaikan usulan agar dilakukan pemisahan antara kapal penumpang dan kapal pengangkut barang atau truk. Hal itu menyikapi maraknya insiden kebakaran kapal di tanah air.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, dari hasil pemaparan yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah sangat jelas tergambar persoalan dan perbaikan apa yang harus dilakukan.
“Menurut saya dari kejadian ini sudah waktunya untuk memisah muatan yang ada di truk, ini muatan ini berbahaya tidak jika dikelompokkan dengan muatan lain. Kalau berbahaya, ini melokalisirnya seperti apa, karena barang ini kan harus diangkut,” kata Lasarus, saat rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KNKT, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8).
“Mungkin diangkut pakai kapal khusus misalnya, jadi tidak boleh lagi menitip di kapal-kapal kecil karena itu membahayakan penumpang dan kapal yang ada,” lanjut Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat itu.
Untuk mengantisipasi adanya korban jiwa akibat insiden kapal penyeberangan, kata Lasarus, sudah waktunya dilakukan pembenahan terhadap kapal-kapal penyeberangan di tanah air. Menurutnya, keselamatan masyarakat adalah yang utama.
“Tugas kita ini kan harus memenuhi keselamatan nomor satu. Tadi Pak menteri menyampaikan satu korban itu terlalu banyak, artinya tidak boleh ada korban yang timbul dari penyeberangan atau pelayaran sebuah kapal. Untuk menghindari tidak boleh ada korban seluruh unsur yang bisa menimbulkan bahaya harus kita pinggirkan,” tegasnya.
Atas dasar itu, lanjut Lasarus, sudah waktunya dilakukan pemilahan mana barang yang bisa dibawa dan mana barang yang harus dilokalisir perpindahannya dari satu pulau ke pulau lain.
“Kalau tidak, ini menurut saya ini sudah cukup pak segitunya banyak kapal Roro kita yang kebakaran yang ditimbulkan oleh kendaraan yang dibawa kapal itu sendiri. Mau berapa banyak lagi pak kapal Roro yang terbakar baru kita memilah ini,” kata Lasarus.
Selain itu, Lasarus mengusulkan adanya pemisahan antara kapal penumpang dan kapal barang atau truk. Dengan demikian, akan ada kemudahan bagi kapal khusus penumpang dan kapal pengangkut barang.
“Kapal penumpang untuk penumpang, jangan kapal barang dicampur untuk penumpang, ini yang menjadi soal. Menurut saya harus dievaluasi. Bisa tidak kapal barang dengan penumpang dipisah, menurut saya bisa Pak,” kata Lasarus.
Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir Indonesia berulang kali dihadapkan pada kecelakaan transportasi laut. Selain kebakaran KM Mutiara II dan tenggelamnya KLM Nurul Salsa, terjadi berbagai kecelakaan kapal laut. Mayoritas disebabkan karena kelalaian dalam unsur keamanan dan keselamatan.
Seperti insiden miringnya KM Dharma Kartika IX di Pelabuhan Semayang, Balikpapan pada 27 Januari yang dipicu robohnya muatan truk saat pembukaan pintu ramp kapal. Kejadian itu merenggut tiga korban jiwa dan menyebabkan tiga orang luka-luka.
Pada 26 Maret, KM Anaya terbakar di Perairan Maluku diduga akibat puntung rokok menyambar jeriken bahan bakar yahg mengakibatkan lima anak buah kapal (ABK) mengalami luka bakar. Kemudian pada 28 April, KM Sabuk Nusantara 106 menabrak bangunan pesisir di Banda Neira akibat keluar dari jalur sandar sehingga merusak satu penginapan dengan dua lantai.
Tragedi tabrakan dan kecelakaan akibat cuaca buruk pun terjadi pada pertengahan tahun saat KM Mega Harapan tenggelam di Perairan Labuan Mas setelah dihantam kapal besar berbadan besi. Akibat kejadian ini, seorang nakhoda tewas dan satu ABK hilang.
Sementara itu pada 1 Agustus, kapal wisata KLM Eternity kehilangan kendali di perairan Pulau Satonda karena mesin mati setelah dihantam gelombang tinggi. Beruntung seluruh penumpangnya yang berjumlah 30 orang berhasil dievakuasi selamat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi V DPR Kapal Penumpang Kapal Pengangkut Barang Kementerian Perhubungan























