Kamis, 02/07/2026 19:12 WIB

Eks Pimpinan BGN Lodewyk Pusing Ajukan Praperadilan





Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi program MBG.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Pemohonan praperadilan Lodewijk teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada Senin, 29 Juni 2026.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," seperti dikutip dalam laman SIPP PN Jaksel, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Adapun pihak tergugat merupakan Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.

Dalam petitumnya, Lodewyk menilai perbuatan Kejaksaan Agung yang melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lodewyk juga meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Keenam orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.

Kejagung juga mengungkapkan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KEYWORD :

Korupsi MBG Kejaksaan Agung Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional Lodewijk Pusung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :