Minggu, 28/06/2026 19:04 WIB

Kemenag Tutup Pesantren Ibadurrahman Kaltim, Pastikan Hak Santri Terpenuhi





Direktorat Pesantren bersama Kanwil Kemenag Kalimantan Timur terus mengawal proses pendampingan pasca-penutupan pesantren

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said (Foto: Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) menutup operasional Pesantren Ibadurrahman di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penutupan ini dilakukan buntut adanya dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama tersebut.

Saat ini, Kemenag fokus pada pemindahan para santri serta tenaga pendidik dan kependidikan guna memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengapresiasi langkah cepat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren Ibadurrahman, Kutai Kartanegara.

Menurutnya, koordinasi antara Kanwil Kemenag Kaltim, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak terkait menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap santri harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

"Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak cepat, mulai dari penanganan kasus, pengawalan proses hukum, hingga tindak lanjut pasca diterbitkannya keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren Ibadurrahman Tenggarong," ujar Basnang dalam keterangan resmi, Minggu (28/6).

"Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata untuk melindungi anak, menegakkan akuntabilitas penyelenggaraan pesantren, sekaligus memastikan hak-hak para santri tetap terpenuhi," ujar Basnang lagi.

Direktorat Pesantren bersama Kanwil Kemenag Kalimantan Timur terus mengawal proses pendampingan pasca-penutupan pesantren.

Sejumlah langkah afirmatif dilakukan, antara lain memfasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan yang aman, memberi pendampingan psikososial bagi para korban dan santri terdampak, serta memfasilitasi tenaga pendidik dan kependidikan agar proses transisi berlangsung secara humanis, terukur, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Proses ini dikawal Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag.

Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, Yusi Damayanti, yang juga Ketua Satgas mengawal proses ini di lapangan dengan berkunjung ke Ponpes Ibadurrahman di Tenggarong Seberang.

Dia menegaskan fokus utama Kemenag saat ini adalah memastikan masa depan para santri yang belum menyelesaikan masa pembelajarannya tidak terlantar. Kemenag berkomitmen penuh memfasilitasi mutasi siswa ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang aman dan sesuai.

"Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa hak belajar anak-anak kita tetap berjalan tanpa hambatan, begitu pula dengan nasib para guru dan tenaga kependidikan yang ada," ujar Yusi.

Kemenag juga menyiapkan langkah reformasi preventif melalui penguatan Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak di tingkat satuan pendidikan. Langkah ini mencakup screening kelayakan dan keamanan pesantren, serta pengawasan berkala lintas sektor guna memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Sabransyah, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan peta jalan (roadmap) pascabembekuan izin operasional tersebut.

"Kami tentu melakukan antisipasi terkait langkah-langkah mitigasi selanjutnya pasca-surat keputusan dari Dirjen Pendis," kata Sabransyah mengenai kesiapan jajarannya di tingkat provinsi untuk mengawal masa transisi ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, KH Abdul Hanan, menyampaikan keprihatinan sekaligus harapan besar agar kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan keagamaan.

"Sebenarnya kejadian seperti ini tidak ada yang mengharapkan. Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ini menjadi ujian yang terakhir," ungkap KH Abdul Hanan.

Proses penanganan di lapangan dilakukan secara sinergis demi memastikan transisi berjalan humanis dan sesuai prosedur perlindungan anak. Di lapangan, Kemenag dibantu oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur.

Kerja sama lintas instansi ini tidak hanya menyasar urusan administrasi pemindahan sekolah, melainkan juga untuk memberikan pendampingan psikososial bagi para santri.

Melalui langkah konkret pemerintah, mitigasi yang terukur, serta dukungan moral dari tokoh agama, penutupan Ponpes Ibadurrahman diharapkan dapat diselesaikan dengan kondusif demi menjamin masa depan generasi muda yang lebih aman dan legal.

Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan, objektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Pencabutan izin operasional pesantren ini bukan akhir dari penyelesaian, melainkan bagian dari komitmen negara untuk memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi ruang belajar yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

 
KEYWORD :

Kementerian Agama Pesantren Ibadurrahman Kaltim Hak Santri Penutupan Pesantren




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :