Selasa, 23/06/2026 21:32 WIB

Aparat Kepolisian Diingatkan, Jangan Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan





Jika seluruh tuduhan dan bukti yang ada terbukti di pengadilan, maka pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Rajiv meminta Kepolisian untuk mengerahkan seluruh kemampuan terbaik guna segera menangkap terduga pelaku berinisial TH yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Politikus NasDem ini menegaskan, status DPO yang telah diterbitkan harus segera ditindaklanjuti dengan penangkapan agar pelaku tidak memiliki ruang untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” kata Rajiv di Jakarta, Selasa (23/6).

Legislator Dapil Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung ini menekankan, apabila terbukti bersalah di pengadilan, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban YTR mengalami luka berat telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Rajiv juga menilai negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan.

“Jika seluruh tuduhan dan bukti yang ada terbukti di pengadilan, maka pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, ia menegaskan pentingnya pemulihan fisik, psikologis, dan sosial bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.

Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum guna mempercepat proses penangkapan.

“Negara harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya,” kata Rajiv.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jawa Barat) menggandeng perusahaan teknologi Meta untuk menelusuri jejak digital pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) yang hingga kini masih buron.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan untuk mendeteksi keberadaan tersangka melalui aktivitas media sosial, termasuk pelacakan digital yang terhubung dengan platform milik Meta.

“Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri di bidang siber, Meta, yang mengelola data media sosial untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” kata Rudi di Bandung.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Rajiv NasDem kekerasan seksual Polda Jawa Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :