Jum'at, 19/06/2026 13:37 WIB

Rieke: Penguatan Anggaran Kemenimipas 2027 adalah Investasi Negara





Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai pembahasan pagu anggaran kementerian tersebut tidak dapat semata-mata dilihat dari aspek administratif.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Demokrat PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Penguatan anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Tahun Anggaran 2027 harus dipandang sebagai investasi negara untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, menjaga kedaulatan negara, serta menjamin perlindungan hak warga binaan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai pembahasan pagu anggaran kementerian tersebut tidak dapat semata-mata dilihat dari aspek administratif, melainkan dari kemampuan Kemenimipas menjalankan mandat strategisnya.

Pandangan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 mengemban tugas strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Oleh sebab itu, pembahasan pagu indikatif maupun usulan tambahan anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan riil kementerian dalam meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat penegakan hukum, menjaga keamanan negara, melindungi hak warga binaan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 157 Tahun 2024 memiliki mandat strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Karena itu, pembahasan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Tahun 2027 harus diukur dari kemampuan kementerian memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, perlindungan hak warga binaan, dan penerimaan negara,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis.

Rieke menjelaskan pagu indikatif Kemenimipas Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp20,12 triliun memang mengalami peningkatan dibandingkan pagu Tahun 2026 yang sebesar Rp18,29 triliun. Namun, menurutnya, kenaikan tersebut harus dipahami sebagai konsekuensi dari bertambahnya beban tugas kementerian sejak pembentukannya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan menilai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, transformasi digital layanan, penguatan pengawasan keimigrasian, serta reformasi sistem pemasyarakatan menjadi sejumlah tantangan yang membutuhkan dukungan anggaran memadai.

“Peningkatan pagu harus dibaca dalam konteks semakin besarnya beban tugas pasca pembentukan kementerian baru, implementasi KUHP dan KUHAP baru, transformasi digital, penguatan pengawasan keimigrasian, serta reformasi sistem pemasyarakatan. Karena itu, usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun memiliki dasar kebutuhan yang kuat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rieke juga mengapresiasi capaian kinerja Kemenimipas, baik dari sisi penyerapan anggaran maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia mencatat realisasi anggaran Tahun 2025 mencapai sekitar 95 persen dari pagu yang tersedia, sedangkan realisasi PNBP mencapai Rp10,46 triliun atau melampaui target yang ditetapkan. Hingga 15 Juni 2026, realisasi PNBP juga telah mencapai Rp4,59 triliun atau 53,84 persen dari target Rp8,52 triliun.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa Kemenimipas tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga menjadi kontributor penting penerimaan negara,” katanya.

Meski demikian, Rieke mengingatkan realisasi anggaran Tahun 2026 masih dipengaruhi karakteristik belanja kontraktual serta adanya blokir anggaran yang perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat pelaksanaan program-program strategis.

Menutup penyampaiannya, Rieke menegaskan bahwa penguatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bukan semata-mata persoalan kelembagaan atau penambahan anggaran, melainkan bagian dari upaya menghadirkan negara yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan menegakkan hukum secara berkeadilan.

“Kemenimipas yang kuat bukan sekadar kebutuhan kelembagaan, melainkan syarat hadirnya negara yang melindungi, melayani, dan menegakkan hukum secara berkeadilan,” tegas Rieke menutup pernyataannya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka Anggaran Kemenimipas Investasi Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :