Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta kepolisian mempertimbangkan penetapan Komisaris Hanania Travel yang merupakan istri tersangka ASF (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang merugikan ribuan jamaah.
Politikus Gerindra ini menilai, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti sekaligus memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau komisaris apalagi istri dari Farhan ya? Sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi,” kata Habiburokhman dalam audiensi Komisi III DPR RI bersama korban kasus Hanania Travel dan pihak kepolisian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Ia menilai posisi istri tersangka yang hingga kini masih berstatus saksi berpotensi menimbulkan kerawanan, terutama terkait kemungkinan komunikasi dengan pihak-pihak tertentu maupun potensi hilangnya dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan usulan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami tidak mengintervensi proses hukum, tetapi ini menjadi masukan agar penyidikan bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin, mengatakan penyidik saat ini masih mempertahankan status saksi terhadap istri tersangka karena diperlukan untuk membantu penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Menurut Iman, keterangan yang diberikan saksi tersebut dinilai penting dalam upaya penyidik mengidentifikasi dan melacak aset-aset milik tersangka.
“Ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri dari aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan,” kata Iman.
Meski demikian, ia menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat, termasuk usulan terkait kemungkinan pengembangan status hukum pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus Hanania Travel saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi sebelumnya mengungkap jumlah korban dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang dengan nilai kerugian sementara lebih dari Rp95 miliar.
Penyidik juga masih membuka layanan pengaduan karena jumlah korban diduga terus bertambah.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra Komisaris Hanania Travel penipuan umrah
























