Minggu, 17/05/2026 21:13 WIB

Persis Nilai Penguatan Regulasi Sidang Isbat Penting Demi Persatuan Umat





Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menilai kedudukan keputusan Sidang Isbat perlu diperkuat melalui regulasi pemerintah yang mengikat

Perwakilan PP Persis, Syarief Ahmad Hakim (Foto: Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menilai kedudukan keputusan Sidang Isbat perlu diperkuat melalui regulasi pemerintah yang mengikat demi mewujudkan ketertiban hidup beragama dan persatuan umat.

Penilaian itu disampaikan Perwakilan PP Persis, Syarief Ahmad Hakim. Ia menyoroti realitas di Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, di mana perbedaan metode hisab dan rukyat kerap memicu disparitas penentuan hari raya yang cukup kontras.

Hal tersebut ia sampaikan saat sesi Seminar Posisi Hilal sebagai rangkaian agenda Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah 1447 H di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Syarief menyoroti realitas di Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, di mana perbedaan metode hisab dan rukyat kerap memicu disparitas penentuan hari raya yang cukup kontras.

"Perbedaan di Indonesia itu secara durasi waktu bisa nyaris lima hari berturut-turut, hingga memunculkan seloroh bahwa di kita bukan lagi hari raya, tapi `pekan raya` Idulfitri. Secara geografis, perbedaan bahkan bisa terjadi dalam lingkup satu pemukiman hingga satu keluarga antara suami dan istri," ujarnya dalam siaran pers Kemenag.

Kondisi ini berbeda dengan negara-negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi, di mana perbedaan hanya terjadi antarnegara, bukan di internal domestik.

Menurut Syarief, pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme mitigasi sejak tahun 1946 yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026. Namun, karena kekuatan hukumnya belum dianggap mengikat secara penuh oleh sebagian kelompok, potensi perbedaan tersebut terus berulang.

Ia menjelaskan bahwa Sidang Isbat bukan proses sembarangan, melainkan forum musyawarah nasional komprehensif yang memadukan tiga dimensi utama: mekanisme ilmiah melalui pemantauan (rukyat) hilal di 88 titik strategis, mekanisme syar`i lewat sidang dipimpin Menteri Agama bersama ormas Islam dan para pakar, serta mekanisme administratif dalam pengambilan keputusan berbasis data yang diumumkan resmi kepada publik melalui konferensi pers.

Secara fikih siyasah, kewenangan pemerintah (ulil amri) dalam menetapkan perkara publik memiliki legitimasi yang kuat demi kemaslahatan masyarakat. Legitimasi ini juga diperkuat secara hukum oleh Keputusan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 serta PMA Nomor 1 Tahun 2026.

Lebih lanjut, Syarief menganalogikan fungsi Sidang Isbat dengan Isbat Nikah. Negara berhak mengatur administrasi publik demi melindungi hak-hak warga negaranya. Dalam penentuan awal bulan, keterlibatan negara bersifat fasilitatif untuk urusan pelayanan publik, seperti penetapan hari libur nasional, cuti bersama, dan pelaksanaan ibadah berjamaah, bukan mengintervensi ranah teologis atau akademik.

Pemerintah sama sekali tidak melarang kelompok masyarakat untuk terus mengembangkan metode hisab atau rukyat masing-masing sebagai kekayaan khazanah keilmuan Islam. Namun, demi melindungi mayoritas masyarakat awam dari kebingungan dan menghindari disintegrasi di tingkat akar rumput, kehadiran keputusan final yang tunggal dari negara menjadi sebuah kewajiban.

Di akhir, ia menyampaikan hasil perhitungan kontemporer dari Dewan Hisab dan Rukyat PP Persis. Berdasarkan data astronomis pada petang ini, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia secara umum telah mencapai dan melampaui kriteria Mabims (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

"Sesuai dengan almanak hasil perhitungan kami, untuk sore hari ini posisi hilal secara besar sudah mencapai kriteria Mabims. Insyaallah, jika nanti ada yang berhasil melihat hilal, maka Persis menetapkan 1 Zulhijah 1447 H akan dimulai pada malam ini (setelah magrib), dan hari Senin esok menjadi awal bulan Zulhijah," ungkapnya.

 
KEYWORD :

PP Persis Penguatan Regulasi Sidang Isbat Kerukunan Umat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :