Sabtu, 09/05/2026 10:17 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai di Dakwaan, Pakar Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah





Kalaupun ada penyebutan hal tersebut, presumption yang masih digunakan adalah presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. (Foto: Dok. CNBC)

Jakarta, Jurnas.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena namanya disebut dalam dakwaan jaksa pada perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Herry merespons munculnya nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam konstruksi dakwaan sebuah perkara korupsi yang tengah bergulir di pengadilan.

Menurut Herry, penyebutan nama dalam dakwaan bukanlah bukti adanya kesalahan pidana ataupun kebenaran materiil terhadap seseorang.

“Dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama beberapa orang dalam dakwaan jaksa bukanlah kemudian membuktikan adanya kebenaran materiil ataupun kesalahan seseorang,” kata Herry dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence tetap menjadi prinsip utama dalam proses hukum pidana. Karena itu, masyarakat diminta lebih proporsional dalam menyikapi informasi yang berkembang di ruang publik.

“Kalaupun ada penyebutan hal tersebut, presumption yang masih digunakan adalah presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Herry menjelaskan, pihak yang namanya disebut dalam dakwaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas informasi yang berkembang, terutama jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dapat memengaruhi nama baik seseorang.

“Mereka tentu juga punya hak untuk mengonfirmasi suatu perbuatan yang mungkin dikaitkan dengan tindak pidana. Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang,” katanya.

Lebih lanjut, Herry menilai proses pembuktian pidana harus bertumpu pada mekanisme hukum yang formal dan objektif, bukan sekadar persepsi publik atau potongan informasi dalam persidangan.

“Kebenaran yang sejatinya harus dilihat dari proses penegakan hukum yang formal. Apa yang kita lihat dan dengar dari suatu proses yang menyebutkan nama seseorang dalam lingkaran tindak pidana tidak kemudian memastikan bahwa orang tersebut patut bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat menjadikan polemik tersebut sebagai edukasi hukum untuk memahami perbedaan antara penyebutan nama dalam dakwaan, pembuktian hukum, dan penetapan tanggung jawab pidana.

Karena itu, Herry mengimbau publik tidak membangun penghakiman sosial sebelum seluruh proses hukum berjalan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap.

 

 

 

KEYWORD :

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama asas praduga tak bersalah surat dakwaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :