Ilustrasi LPSK
Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat langkah perlindungan terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penguatan itu dilakukan melalui penjangkauan langsung, asesmen, dan koordinasi lintas lembaga. Langkah proaktif dilakukan untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan hukum serta berani memberikan keterangan dalam proses peradilan.
"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Tim LPSK melakukan penjangkauan pada 6-7 Mei 2026 dengan berkoordinasi bersama Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati hingga PCNU Kabupaten Pati dan badan otonomnya.
Dalam proses tersebut, LPSK juga melakukan asesmen terhadap korban dan saksi untuk memastikan pemenuhan hak, termasuk perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, layanan psikologis, dan restitusi bagi korban.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa dan dalil keagamaan untuk memanipulasi korban serta membangun kepatuhan para santriwati.
Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani atau memijat tersangka. Korban yang menolak disebut mendapat ancaman dipulangkan dari pondok pesantren hingga mengalami kekerasan fisik.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Namun, hingga kini baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.
LPSK juga menemukan adanya dugaan intimidasi, ancaman tuntutan balik hingga ajakan damai terhadap korban dan saksi yang dinilai berpotensi menghambat proses hukum.
Selain itu, LPSK memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar perkara dihentikan. Kondisi tersebut disebut memengaruhi keberanian korban dalam melanjutkan proses hukum.
Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, izin operasional pondok pesantren telah dicabut sejak 5 Mei 2026 dan para santri difasilitasi untuk pindah sekolah maupun pondok pesantren.
"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," kata Wawan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Kekerasan Seksual Kabupaten Pati Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo




























