Sejumlah massa menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 24 April 2026.
Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 24 April 2026.
Aksi tersebut menyuarakan harapan agar KPK dan aparat penegak hukum lainnya dapat menelaah dugaan kredit bermasalah yang melibatkan perusahaan Kalla Group atau afiliasinya dalam proyek PLTA Poso. Dalam kegiatan itu, massa juga melakukan aksi simbolik dengan membakar ban.
"Kami menuntut KPK segera sita aset Kalla Group jika Gagal bayar dalam proyek PLTA Poso dan menuntut agar menghentikan pinjaman Bank Negara jadi mesin Kalla Group," ujar Humas Aksi Al Maun.
Al Maun menyampaikan bahwa keterlibatan KPK dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi potensi kerugian negara apabila benar terjadi gagal bayar. Ia menilai risiko yang mungkin timbul perlu menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, Kalla Group melalui anak usahanya, Poso Energy, yang mengelola PLTA Poso, memperoleh pembiayaan melalui skema kredit sindikasi.
Skema ini, kata dia, merupakan hal yang lumrah digunakan dalam pembiayaan proyek berskala besar, termasuk di tingkat global.
Dalam hal ini, empat bank yang tergabung dalam Himbara serta satu lembaga pembiayaan di bawah Kementerian Keuangan turut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Kalla Group.
"Skema sindikasi sendiri bukan hal aneh. Dalam praktik perbankan global, pembiayaan proyek besar memang sering dilakukan secara bersama-sama untuk menyebar risiko. Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya, melainkan skala dan konsentrasinya ketika perusahaan Kalla Grup menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif, publik berhak tahu, seberapa sehat keputusan ini," jelas Al Maun.
Ia menambahkan, di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta memang menjadi hal yang tidak terpisahkan. Namun demikian, menurutnya, aspek transparansi dan pengawasan tetap menjadi kunci utama dalam setiap kerja sama tersebut.
Apalagi, di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Hanya saja, kata dia, kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis.
"Maka pertanyaan, `siapa dan kenapa serta bagaimana 5 bank negara memberi kredit jumbo ke perusahaan Kalla Group?` seharusnya tidak dijawab dengan asumsi atau spekulasi, ini harus dijawab dengan data, audit, dan keterbukaan, karena pada akhirnya, ini bukan sekadar soal bisnis. Ini soal kepercayaan publik dan bagaimana negara mengelola uang rakyatnya," tegas dia.
Lebih lanjut, Al Maun juga mengajak semua pihak untuk melihat secara jernih mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kredit bermasalah. Ia menilai, kejelasan tanggung jawab menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan pengelolaan proyek strategis.
"Pertanyaan berikutnya, siapa yang menanggung jika ada yang gagal bayar dan kredit macet," kata dua.
Secara hukum dan mekanisme perbankan, kata dia, jelas sebenarnya yang bertanggung jawab adalah Kalla Group untuk melunasi utangnya atau jika gagal bayar maka negara wajib menyita aset (jaminan).
"Pertanyaan ketiga, apakah BPK, KPK dan Kejaksaan Agung berani atau tidak, mengaudit dan memeriksa serta menyita aset Kalla Group jika terjadi gagal bayar? Dalam banyak proyek, Kalla Group menjadi pelaksana,bank BUMN menjadi penyandang dana, negara menjadi penjamin ketika gagal bayar. Kami khawatir uang rakyat tergantung oleh kepentingan Kalla Grup," pungkas Al Maun.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Aksi Unjuk Rasa Komisi Pemberantasan Korupsi Proyek PLTA Poso Kalla Group






















