Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya membangun tata kelola gas alam nasional dengan berpijak pada kebutuhan riil serta perencanaan yang matang. Kesiapan infrastruktur dan kepastian pemanfaatan di dalam negeri juga dinilai menjadi faktor kunci dalam setiap kebijakan di sektor energi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, keputusan strategis di sektor energi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap keputusan strategis, terlebih yang bernilai besar dan berdampak jangka panjang, harus dilandasi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 23 April 2026.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut ketika membahas perkembangan persidangan terhadap kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, yakni Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
“Dalam konteks perkara ini ditemukan fakta bahwa saat periode tersebut, Indonesia juga tidak mengalami kekurangan LNG. Ketersediaan gas domestik justru berada dalam kondisi surplus melalui produksi dalam negeri sehingga tidak terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan impor LNG bagi pemenuhan konsumsi nasional,” katanya.
Menurut dia, KPK memandang kondisi tersebut menunjukkan persoalan utama bukan terletak pada pilihan bisnis semata, melainkan tata kelola yang tidak dibangun secara utuh sejak awal.
“Ketika kebutuhan belum pasti, infrastruktur belum siap, regulasi belum memadai, namun kontrak besar tetap dijalankan, maka risiko yang timbul pada akhirnya menjadi beban keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait bahwa dalam sektor strategis seperti energi, keputusan bisnis tidak hanya berbicara soal untung dan rugi korporasi, tetapi juga menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan keuangan negara.
“Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dibangun atas dasar kebutuhan yang nyata, bukan asumsi yang belum memiliki kepastian implementasi,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK memandang penguatan tata kelola sektor energi, khususnya gas alam, menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi nasional.
“Tata kelola yang bersih bukan hanya mencegah kerugian negara, melainkan juga menjaga kepercayaan publik serta memastikan sumber daya strategis benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Sementara pada 13 April 2026, kedua tersangka yang kini menjadi terdakwa telah menjalani persidangan. Adapun Yenni dituntut pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, sementara Hari dituntut enam tahun dan enam bulan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi Pemberantasan Korupsi Tata Kelola Gas Alam Pengadaan LNG

























