Selasa, 14/04/2026 11:02 WIB

MKD DPR: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum





MKD DPR RI menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR tidak berarti seorang anggota DPR memiliki kekebalan hukum sehingga tidak bisa dituntut.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR tidak berarti seorang anggota DPR memiliki kekebalan hukum sehingga tidak bisa dituntut.

Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (13/4/2026).

Menurut Agung, hak imunitas yang diatur dalam konstitusi merupakan mekanisme perlindungan institusional yang memiliki batasan dan tetap dapat dievaluasi oleh kelembagaan internal kedewanan itu sendiri yakni MKD. Ia menekankan bahwa setiap anggota DPR tetap memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang disampaikan dalam menjalankan tugasnya.

“Namun demikian, undang-undang menuliskan seperti itu sehingga justru konsentrasinya mewajibkan setiap anggota DPR untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang menjadi pertanyaan, pernyataan maupun juga pendapatnya,” tegas Agung.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut juga menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk pimpinan dan anggota DPR RI. Oleh karena itu, hak protokoler yang melekat harus diimbangi dengan tanggung jawab serta kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

Dalam praktiknya, MKD telah mengambil tindakan terhadap sejumlah anggota DPR yang dinilai melanggar etika. Agung mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut antara lain berupa penggunaan narasi atau pernyataan yang menyinggung martabat dan kehormatan lembaga maupun pihak perorangan.

“Kami sudah menindak beberapa anggota DPR yang di dalam melaksanakan tugasnya menggunakan kata atau narasi kalimat yang menyinggung martabat kehormatan lembaga, kemudian menyinggung martabat kehormatan perorangan,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX ini menjelaskan, dalam beberapa kasus, anggota DPR bahkan menyampaikan pernyataan secara terbuka dengan menyebut institusi tertentu tanpa didukung data yang memadai. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan implikasi hukum serta merugikan pihak lain.

“Tidak bisa seorang anggota DPR ini menyampaikan pendapatnya hanya berdasarkan riset media. Harus jelas sumbernya, medianya apa saja, terjadi di wilayah mana, disebutkan kota dan provinsinya, serta disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Agung menambahkan dalam proses penegakan etik, MKD melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut majelis MKD dapat menjatuhkan sanksi, termasuk pemberian surat peringatan apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.

“Pada akhirnya, majelis memutuskan memberikan sanksi karena secara etika tidak dapat dibenarkan menyampaikan pendapat tanpa didasari bukti dan data yang jelas,” tutupnya.

KEYWORD :

MKD DPR Agung Widyantoro Mahkamah Kehormatan Dewan Hak Imunitas Dewan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :