Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal mengingatkan agar penanganan perkara yang menjerat Amsal Sitepu dalam proyek digitalisasi desa tidak menggunakan pendekatan sempit, khususnya dalam menilai pekerjaan berbasis jasa kreatif dan digital.
DPR Desak Evaluasi Total Distribusi LPG Subsidi
Politikus Golkar ini menegaskan, pemberantasan korupsi tetap harus menjadi prioritas. Namun, menurut dia, metode penghitungan kerugian negara juga harus mengikuti perkembangan sektor ekonomi kreatif yang kini semakin dominan.
“Penegakan hukum harus tegas, tapi juga adil. Jangan sampai negara keliru memahami nilai dari pekerjaan yang berbasis kreativitas dan keahlian,” kata Rizki dalam keterangannya, Jumat (27/3).
Ia menyoroti adanya komponen pekerjaan seperti ide, konsep, proses editing, hingga voice over yang dinilai tidak memiliki nilai ekonomi dalam audit, sehingga dianggap sebagai nol rupiah. Padahal, kata dia, aspek-aspek tersebut justru menjadi inti dalam industri kreatif.
“Kalau itu dianggap nol, artinya kita menafikan seluruh proses kreatif. Ini tidak relevan dengan praktik di lapangan,” tegasnya.
Rizki juga menilai keberadaan output pekerjaan perlu menjadi pertimbangan penting dalam melihat ada atau tidaknya kerugian negara. Ia menyebut video profil desa yang dihasilkan dalam proyek tersebut telah digunakan dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa tanpa keberatan.
“Output-nya ada, dipakai, dan dirasakan manfaatnya. Ini harus dilihat secara objektif dalam menilai kerugian negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizki juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam metode audit, terutama untuk pekerjaan non-fisik berbasis jasa dan intelektual.
“Metodologi audit harus terbuka dan relevan dengan jenis pekerjaannya. Jangan sampai ada jarak antara praktik di lapangan dengan cara negara menilainya,” kata Legislator Dapil Kepri ini.
Rizki menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR untuk mencermati lebih lanjut perkara tersebut, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap pendekatan penegakan hukum dalam kasus serupa.
Sebagai informasi, Amsal Sitepu terjerat perkara proyek digitalisasi desa di Sumatera Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp1,82 miliar. Dalam kasus itu, ia didakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta dan telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
“Ke depan harus ada kesamaan perspektif antara penegak hukum dan perkembangan sektor kreatif, agar rasa keadilan benar-benar terwujud,” demikian Rizki Faisal.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Rizki Faisal Amsal Sitepu jasa kreatif dan digital Politikus Golkar

























