Sabtu, 04/05/2024 05:47 WIB

Kapolri Sebut Laporan Antasari Tak Perlu Dipermasalahkan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai laporan Antasari Azhar terhadap Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak perlu dipermasalahkan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak perlu dipermasalahkan.

Menurutnya, laporan masalah Antasari Azhar sudah dibahas dan dilakukan cross examination dalam persidangan. Sehinga, tidak ada data baru atas laporan tersebut.

Bahkan, kata Tito, materi penyelidikan yang diberikan Antasari sudah bersifat inkrah. Sebab, telah melalui proses pembahasan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali 1 dan 2.

"Sudah masuk dalam materi pembahasan di tingkat banding, kasasi, PK 1, PK 2, sudah inkrah sehingga pendapat kami tidak perlu dimasalahkan lagi," kata Tito, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5).

Sebelumnya, Partai Demokrat menuntut Antasari Azhar untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada presiden keenam itu.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, permintaan maaf itu sebagai tindaklanjut penghentian penyelidikan oleh kepolisian atas laporan Antasari.

"Antasari harus secara terbuka menyatakan maaf kepada Pak SBY di depan publik," kata Syarief, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5).

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi telah menghentikan penyelidikan terkait laporan Antasari terhadap SBY.

Aparat kepolisian menghentikan proses penyelidikan karena tidak ada barang bukti baru yang diserahkan Antasari terkait kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen itu.

KEYWORD :

Antasari Vs SBY Kapolri Partai Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :