Rabu, 15/04/2026 02:01 WIB

Penguatan Kewenangan MPR RI, Andhika Satya Sosialisasi 4 Pilar





Sosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat di Kabupaten Demak, ini ajakan Andhika Satya W. Pangarso

Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar, Andhika Satya W. Pangarso Sosialisasi 4 Pilar. (Foto: Jurnas/Ist).

Jateng, Jurnas.com- Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar, Andhika Satya W. Pangarso atau yang biasa disebut Mas Dewan, mensosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025).

Pelaksanaan program kerja ini, yakni penyerapan Aspirasi Masyarakat serta mengedukasi masyarakat dengan tema, “Penguatan Kewenangan MPR RI”. Program kerja tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewenangan MPR RI yang perlu dikuatkan dalam aspek legislatif maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam pemaparannya, terdapat aspirasi masyarakat terhadap Mas Dewan mengenai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah terhadap perlindungan dan dukungan terhadap UMKM yang belum maksimal terkhususnya pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam utang piutang.

Sosialisasi Empat Pilar ini dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan telah terselenggara secara interaktif bersama warga masyarakat yang antusias terhadap kehadiran Mas Dewan yang membahas penguatan kewenangan MPR. Hal ini menciptakan pemahaman baru terhadap masyarakat mengenai kewenangan yang dimiliki oleh MPR RI dalam sistem pemerintahan.

KEYWORD :

Penguatan Kewenangan Andhika Satya Sosialisasi 4 Pilar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :