Sabtu, 04/05/2024 15:04 WIB

Polisi Minta Informasi Kasus yang Ditangani Novel ke KPK

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menggunakan dua metode dalam mendalami kasus teror terhadap Novel.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah kasus teror dengan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Salah satu upaya yang dilakukan pihak kepolisian yakni meminta informasi kepada lembaga antikorupsi prihal kasus-kasus yang pernah atau sedang ditangani Novel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menggunakan dua metode dalam mendalami kasus teror terhadap Novel. Dua metode itu yakni, metode deduktif dan induktif. Nah, pendalaman informasi terkait kasus yang pernah atau ditangani Novel masuk masuk dalam metode induktif.

"Untuk induktif kita cari apa korban Novel ini pernah selesaikan suatu kasus yang berpotensi-potensi. Kasus apa saja yang ditangani. Ini jadi potensi penyelidikan. Dari tim kami lakukan kegiatan ini. Tidak bisa kita ungkapkan seperti apa detail dan cara-caranya. Misalnya kasus e-KTP ada berpotensi nggak," ucap Argo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Dikatakan Argo, pihaknya meminta informasi mengenai kasus-kasus yang ditangani Novel dalam pertemuan yang turut dihadiri Pimpinan KPK ini. Menurut Argo, pihaknya akan mencermati satu per satu kasus yang ditangani Novel yang berpotensi terjadinya serangan dari pihak lain.

"Kita ingin dapatkan informasi kira-kira apa kasus yang sudah ditangani dan yang sedang ditangani. Kita lihat kasus yang berpotensi, kita curigai di situ," terang dia.

Sementara penanganan melalui metode deduktif, kata Argo, bertolak dari petunjuk-petunjuk baik saksi, barang bukti, maupun petunjuk lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. Selain dari KPK, dikatakan Argo, pihaknya juga membuka tangan untuk menerima informasi dari pihak manapun. Argo memastikan, setiap informasi akan dianalisis dan diperiksa kembali ke lapangan.

"Dalam analisa kita tidak menggunakan prasangka atau asumsi. Kita gunakan data di lapangan baik barang bukti atau saksi ahli. Artinya segala kemungkinan bukti di TKP kita ambil alih dalam arti kita cek. Tahap demi tahap dilakukan dan kita akan lihat apa yang akan kita lakukan lagi," terang dia.

Seperti diketahui, Novel diteror dengan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Selasa (11/4/2017) lalu. Namun, pihak kepolisian belum juga mengungkap dan membekuk pelaku maupun otak teror yang telah berlalu lebih dari sebulan ini.

Diakui Argo, terdapat sejumlah kasus yang pengungkapannya membutuhkan waktu lama. Meski demikian, klaim Argo, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus teror terhadap Novel sesegera mungkin.

"Polda Metro Jaya serius untuk mengungkap kasus ini. Semakin cepat semakin baik. Agar tidak ada beban utang. Kita berterimakasih pada KPK dan staf kita dapatkan informasi untuk memudahkan sehingga kita lakukan penambahan penyidikan di lapangan," tegas dia.

Meski telah lebih dari sebulan belum mampu menangkap pelaku teror, Ketua KPK, Agus Rahardjo tetap mengapresiasi kerja keras tim kepolisian. Menurut Agus, pihaknya akan memberikan informasi yang dibutuhkan tim kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Mengenai kasus yang ditangani Novel yang diberikan kepada tim kepolisian, dipastikan Agus, tidak akan masuk substansi perkara. "Informasi yang diberikan pada Polda Metro Jaya kalau kasus yang ditangani Novel, kita sebutkan, Novel itu Kasatgas (kasus) ini. Lalu yang lalu tangani ini dan ini. Jadi tidak masuk ke perkaranya," ucap Agus dalam kesempatan yang sama.

KEYWORD :

KPK e-KTP Novel Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :