Senin, 29/04/2024 23:50 WIB

Jatah Garap e-KTP Dikurangi, Paulus Tannos Kecewa

Protes sempat dilancarkan Paulus terkait hal itu.

E-KTP

Jakarta - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos mengaku kecewa lantaran porsi pekerjaan perusahaannya dalam proyek e-KTP terus dikurangi konsorsium PNRI. Protes sempat dilancarkan Paulus terkait hal itu.

Demikian disampaikan Paulus dari Singapura melalui teleconference saat bersaksi dalam sidang lanjutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/5/2017). Yang membuat Paulus heran, pekerjaan yang seharusnya digarap perusahannya justru diserahkan atau dikerjakaan kepada kepada perusahaan lain. Seperti PT Trisakti Mustika Grafika dan PT Pura Barutama.

"Sandipala seolah nggak mampu sehingga porsi Sandipala dikurang 103 juta jadi 60 juta, lalu dikurangi jadi 40 juta. Diputuskan dalam rapat seolah sesuai berita, di media seolah sandipala nggak memenuhi kewajiban. Padahal Sandipala sudah siap dengan mesin. Padahal kita mampu, tapi dipersulit, diputuskan bu sekjen, ditahan tagihannya nggak dibayar sama konsorsium. Porsi PNRI diambil pada pihak lain, disub ke pihak lain ke TP Pura, PT trisakti. Ini suatu kejanggalan," ungkap dia.

Pengurangan porsi pekerjaan itu, kata Paulus, disampaikan saat rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni, dihadiri Irman dan Sugiharto serta anggota Konsorsium PNRI. Namun, kata Paulus, dirinya tak diundang dalam rapat tersebut. Belakangan Paulus baru mengetahui pengurungan itu dari risalah rapat yang didapatnya justru dari pihak lain.

"Rapat yang dipimpin ibu sekjen yang ada Irmam dan Sugiharto dan seluruh anggota konsorsium PNRI. Saya nggak diundang. Risalah rapat saya dapat dari pihak lain," ujar dia.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Selain ditelikung oleh Konsorsium PNRI dan Kemendagri, PT Sandipala juga digugat utang dari pemesanan 100 juta chip kartu ke Oxel System Ltd yang akhirnya tak bisa terpakai.

Chip disebutkan tidak bisa digunakan lantaran menggunakan perangkat lunak untuk SIM. Selain itu, Konsorsium PNRI juga mengarahkan penggunaan chip ke jenis NXP dan SPM.

Meski tak terpakai, PT Sandipala harus berhadapan dengan hukum. Oxel menagih pembayaran ke perusahaan Paulus.

"Saya dilaporkan ke polisi, kemudian saya pailit, jiwa saya terancam. Saya akhirnya ke Singapura sejak Maret 2012," tutur Paulus.

Paulus mengklaim sebagian pembayaran proyek e-KTP harus dibayarkan untuk utangnya yang mencapai ratusan miliar.

Sementara, kata Paulus, dirinya sebelumnya sudah mengeluarkan dana cukup banyak untuk bisa ikut proyek e-KTP. Ia mengklaim berinvestasi untuk pembelian mesin cetak ke sejumlah pemasok hingga USD 20 juta (sekitar Rp 200 miliar). Nah, sialnya dalam perjalanan jatah cetak 103 juta blangko untuk PT Sandipala berkurang. Itu yang membuat Paulus kecewa.

Jaksa KPK sempat heran dengan alasan Paulus kalau PT Sandipala merugi. Pasalnya, Paulus dalam berita acara pemeriksaan mengaku mendapat laba bersih sekitar Rp 100 miliar dari pengerjaan e-KTP.

"Untung kalau dihitung aset mesin kita. Tapi kan itu tidak terpakai. Kapasitasnya tidak maksimal dipakai," pungkasnya.

KEYWORD :

KPK Paulus Tannos e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :