Artis Nikita Mirzani. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi masih melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi terkait laporan artis Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM (16).
"Beberapa saksi masih akan dilanjut pemeriksaan, karena ada beberapa keterangan yang tidak sesuai antara saksi satu dengan yang lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Menurut Ade Ary, merupakan hak saksi untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui terkait peristiwa tersebut. Namun, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait kesaksian mereka.
Sesi I, IHSG Terkoreksi 1,60 Persen
"Kemudian penyelidik tentunya tidak hanya percaya pada keterangan satu saksi saja. Itu harus dikonfirmasi kan lagi sehingga match, sehingga ceritanya menjadi utuh. Itulah yang menjadi bagian pendalaman dari semua proses penyelidikan atau penyidikan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih anaknya berinisial LM, yakni Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (12/9/2024) kemarin.
Pagi Ini, IHSG Anjlok Hingga 155 Poin
Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya itu Vadel diduga mencabuli Lolly hingga hamil. Bahkan, Vadel juga disebut memaksa Lolly melakukan abors.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Transaksi Rp2,4 Triliun, IHSG Dibuka Menguat
Dalam laporan dugaan persetubuhan dan abosri itu, kata Ade Ary, bermula dari pelapor yang merupakan orang tua mengetahui informasi dari teman anaknya berinisial C. Adapun dalam laporan tersebut, lanjut Ade Ary, terdapat 3 orang saksi yang disertakan, yakni saksi berinisial C, D, dan Y.
"Pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor," tuturnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Nikita Mirzani Vadel Badjideh Saksi






















