Senin, 13/05/2024 06:42 WIB

Demokrat: DPR Harus Menindaklanjuti Hak Angket KPK

Hak angket KPK yang telah diputuskan sidang paripurna DPR harus ditindaklanjuti dan seluruh fraksi harus mengirim anggotanya dalam Pansus.

Diskusi bertajuk Kemana Hak Angket KPK Berujung, di Pressroom DPR

Jakarta - Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diputuskan sidang paripurna DPR harus ditindaklanjuti dan seluruh fraksi harus mengirim anggotanya dalam panitia khusus (Pansus).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, dalam diskusi bertajuk "Kemana Hak Angket KPK Berujung?", di Pressroom DPR, Jakarta, Kamis (18/5).

Kata Agus, apabila hak angket sudah disetujui, maka seluruh fraksi harus mengirim anggotanya. "Apapun juga ketok itu sudah jatuh, sehingga DPR harus menindaklanjuti," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Meski demikian, kata Agus, hingga saat ini belum ada fraksi di DPR yang mengirim anggotanya, sehingga hak angket KPK tersebut belum bisa ditindaklanjuti.

Partai Demokrat, lanjut Agus, tetap konsisten untuk menolak keputusan pembentukan hak angket KPK tersebut. "Sejak pembentukan hak angket, satu pun anggota kami tidak ada yang menandatangani, maka kami harus konsisten," tegasnya.

Hak angket KPK diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Jumat (28/4) lalu. Keputusan itu dianggap sepihak, karena mengabaikan interupsi dari sejumlah anggota dewan.

Alhasil, tiga fraksi menyatakan "walk out" dari sidang paripurna DPR, yakni Gerindra, PKB dan Demokrat. Belakangan, PPP, PKS dan PAN juga ikut menyatakan tak mendukung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura merupakan yang terbanyak menyetujui usulan hak angket KPK tersebut.

Tercatat sebanyak 10 anggota dari Fraksi Golkar dan tujuh anggota dari Fraksi Hanura yang menandatangani usulan hak angket KPK. Sementara, jumlah dari keseluruhan yang turut menandatangai hak angket tersebut sebanyak 26 anggota.

Untuk diketahui, hak angket KPK berawal dari hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK. Hak angket dipicu keraguan Komisi III DPR akan ada atau tidaknya rekaman pengakuan politikus Partai Hanura Miryam Haryani saat diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.

KEYWORD :

Hak Angket KPK Paripurna DPR Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :