Senin, 13/05/2024 21:22 WIB

Setnov Dorong Hak Angket KPK Ditindaklanjuti, Ada Apa?

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mendorong hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditindaklanjuti.

Setya Novanto

Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mendorong hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditindaklanjuti. Meski sejumlah fraksi di DPR menolak atas keputusan pembentukan hak angket KPK tersebut.

Kata Setnov, pimpinan DPR mendorong hak angket KPK tersebut segera dibahas dan ditindaklanjuti dalam rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Pada kesempatan ini, pimpinan DPR mendorong agar proses selanjutnya segera ditindaklanjuti," kata Setnov, dalam pidato pembukaan masa sidang Peripurna DPR ke V tahun 2016-2017, Jakarta, Kamis (18/5).

Hal itu sebagai tindaklanjut keputusan rapat paripurna sebelumnya. Dimana, sesaat sebelum pidato penutupan masa persidangan IV tanggal 28 April 2017, DPR telah menyepakati pembentukan panitia khusus hak angket tentang KPK.

Pada pidatonya, Novanto pun menyampaikan ada 16 RUU yang saat ini masuk dalam proses harmonisasi di DPR. Kemudian ada 13 RUU yang diharapkan bisa diselesaikan pada masa sidang kali ini, termasuk RUU KUHP dan RUU tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

KEYWORD :

Hak Angket KPK Paripurna DPR Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :