Selasa, 30/04/2024 02:10 WIB

Anak Buah Nazaruddin Didakwa Korupsi Alkes Udayana

Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Bendum Demokrat Muhammad Nazaruddin

Gedung KPK

Jakarta - Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Martondang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata pada Universitas Udayana, ‎tahun angaran 2009. Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Bendum Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pejabat pembuat komitmen proyek itu, Made Meregawa.

Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Marisi Martondang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017). Perbuatan Marisi bersama-sama Nazaruddin dan Made Meregawa itu dipandang menguntungkan diri sendiri, atau pihak lain, atau korporasi sehingga negara dirugikan hingga Rp 7 miliar. Proyek itu sendiri bernilai Rp 18,5 miliar.

"(Terdakwa Marisi Matondang) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya korporasi PT Mahkota Negara sejumlah Rp 5.499.901.267, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 7.000.285.134,59 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotkan saat membacakan surat dakwaan.

PT Mahkota sendiri merupakan anak perusahaan Permai Gorup milik Muhammad Nazaruddin. Perbuatan Marisi yang bekerjasama Made dan M Nazaruddin, kata jaksa, untuk mengatur tender itu berambisi memenangkan PT Mahkota sebagai pemenang tender tersebut. Atas perbuatannya, Marisi dijerat dengan Pasal ‎2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa menyarankan kepada Muhammad Nazaruddin agar nantinya perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT Mahkota Negara," terang Jaksa KPK.

KEYWORD :

Korupsi Alkes Udayana Nazarudin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :