Menko Polhukam, Wiranto
Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya, kelompok itu dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.
Dalam siaran persnya, Wiranto mengatakan, ada beberapa faktor dengan keputusan itu. "Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)di seluruh Indonesia," katanya. Berikut Pernyataan Pemerintah Tentang HTIBaca juga :
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Tertanda Menko Polhukam
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menko Polhukam HTI Wiranto

























