Polres Jakarta Utara menangkap pelaku tawuran dengan pembacokan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengamankan dua dari enam pelaku pembacokan saat tawuran yang terjadi di perempatan Alexis, Jembatan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami menetapkan enam orang tersangka. Sudah kami tangkap dua orang yaitu WAS (18) dan MR (17), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ungkap Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Dia menambahkan, untuk keempat pelaku lainnya di antaranya AL, S, S (ABH), dan F (ABH) sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dicari keberadaannya.
The Handmaid`s Tale S4E10 `The Wilderness`: June Lampiaskan Dendamnya pada Eks Tuannya Fred
Menurut Binsar, sebelum melakukan tawuran para pelaku sedang berkumpul di salah satu warung yang berada di kawasan daerah Kebon Sayur, Jakarta Utara.
Kemudian, lanjut Binsar, DPO berinisial S menunjukkan kepada tersangka WAS bahwa akun Instagram @BKSTREET milik kelompok lawan mengirim pesan berisi tantangan.
The Handmaid`s Tale S3E2 `Mary and Martha`: Perang Memperebutkan Jiwa Amerika Berkecamuk
"Kelompok pelaku terpancing dan mengajak tawuran di TKP. Saat itu juga para pelaku menuju TKP dengan membawa senjata tajam," ujarnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pelaku Tawuran Pembacokan Alexis Jakarta Utara

























