Rabu, 08/05/2024 18:28 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Sebagai Tersangka

Pengemudi Bus dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/4024).

Jakarta, Jurnas.com - Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis 11 April 2024, sebagai tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat 12 April 2024.

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.

Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.

 
KEYWORD :

Kecelakaan Bus Tol Batang Bus Rosalia Indah Pengemudi Bus Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :