Selasa, 30/04/2024 01:37 WIB

Indofarma Telah Bayar THR Seluruh Karyawan

THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih

Uang rupiah

Jakarta, Jurnas.com - PT Indofarma Tbk (Indofarma) telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1445 H/2024 kepada seluruh karyawan Indofarma Group.

Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma, Tbk, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar 1 (satu) bulan Upah.

THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih.

Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional.

Perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah melakukan pertemuan bertempat di Commercial Office PT Indofarma Tbk, Jl Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.

“Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ungkap GM Corporate Secretary, Warjoko Sumedi.

KEYWORD :

Indofarma THR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :