Minggu, 19/05/2024 21:39 WIB

KPK Hadirkan Eks Sekjen Kementan di Sidang SYL

Sidang digelar terbuka di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Momon Rusmono sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementan yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Sidang perkara dugaan korupsi SYL dkk digelar terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu 3 April 2024.

"Saksi-saksi persidangan terdakwa SYL dan kawan-kawan. Hari ini, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Momon Rusmon, tim jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya di sidang korupsi SYL. Mereka yakni, ajudan mentan, Panji Harjanto dan Kepala Biro Umum Kementan, Maman Suherman.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,56 miliar selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :