Jum'at, 10/05/2024 00:01 WIB

Tim AMIN Sebut Nama-nama Menteri Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres

Hal itu disebutkan dalam pokok-pokok permohonan sengketa Pilpres.

Ilustrasi Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Jurnas.com - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto alias BW menyebutkan menteri-menteri yang dianggap turut membantu memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Hal itu disebutkan BW saat menyampaikan pokok-pokok permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 di sidang Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024.

"Saya akan sebut beberapa saja karena cukup banyak menteri yang terlibat di situ," kata dia.

BW menyebut Menteri Koordinator Airlangga Hartarto yang diduga melakukan dugaan politisasi bansos pada warga Mandalika. Kemudian Menteri Luhut Binsar Panjaitan memberikan dukungannya kepada Prabowo.

Sementara itu, BW menganggap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sempat mendampingi Gibran kampanye di Papua pada Jumat, 26 Januari lalu. Bahlil juga mendirikan gerakan relawan untuk mendukung Prabowo.

"Menteri Erick Thohir tidak pernah melakukan cuti maupun mundur dari jabatannya walaupun terbukti melakukan serangkaian kampanye. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan siap memberikan tambahan suara 4 persen untuk paslon 02 dan memberikan pengarahan terhadap penyuluh agama di seluruh Indonesia," kata BW.

Kemudian BW menyoroti Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang diduga mengerahkan para petugas bimbingan teknis ke berbagai daerah untuk menggalang dukungan. Kemudian Menteri Komunikasi Budi Arie Setiadi dia anggap telah menggalang dukungan bagi Prabowo.

"Wakil Menteri Agraria Juli Antoni pada media sosial pribadinya mempolitisasi program pemerintah dengan membagikan sertifikat PTSL dan wakaf kepada masyarakat dengan memberikan dukungan selamat Prabowo-Gibran," kata BW.

Dalam sidang ini pihak KPU dan Bawaslu selaku termohon dan kuasa hukum pihak terkait dari Prabowo-Gibran akan mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban soal permohonan ini, Kamis 28 Maret 204.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemilu Gugat Hasil Pilpres Tim AMIN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :