Jum'at, 10/05/2024 07:44 WIB

Anies Sebut Pemilu 2024 Diwarnai dengan Intervensi Penguasa

Dia juga menyoroti intervensi penguasa, pengerahan aparat hingga politisasi bansos.

Ilustrasi Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Jurnas.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyatakan hasil penghitungan suara di Pemilu 2024 yang dilakukan KPU tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Dia juga menyoroti intervensi penguasa, pengerahan aparat hingga politisasi bansos. Hal itu ia sampaikan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024.

"Perlu kita garis bawahi dan perlu kita sadari bahwa angka suara tidak menentukan kualitas demokrasi, tidak otomatis mencerminkan kualitas keseluruhan," kata Anies saat diberi kesempatan bicara sebelum penyampaian pokok-pokok permohonan.

Anies mengatakan Pemilu 2024 diwarnai dengan intervensi oleh penguasa. Dia berharap majelis hakim konstitusi menganggap penting hal ini.

"Apakah pemilihan Presiden 2024-2029 ini telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Tidak, yang terjadi adalah sebaliknya, dan itu telah terpampang secara nyata di hadapan kita semua," kata Anies.

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu," imbuhnya.

Bahkan, lanjut Anies, intervensi itu merambah hingga ke pemimpin MK.

"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata."

Anies menjelaskan bahwa apa yang baru saja terjadi bisa dianggap sebagai kenormalan di masa depan apabila tidak dikoreksi.

"Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah Republik dengan rule of law atau rule by law. Demokrasi yang makin matang atau sulit diluruskan di tahun-tahun ke depan," kata Anies.

Sebelumnya, KPU menyatakan tingkat partisipasi warga di Pemilu 2024 mencapai 81,42 persen. Suara sah Pilpres sebanyak 164.227.475. Sementara itu, suara sah Pileg DPR sejumlah 151.796.631 di tingkat nasional.

Pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka tidak menerima kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih suara paling banyak.

AMIN meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024. AMIN juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.

KEYWORD :

Anies Baswedan Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :