Kamis, 09/05/2024 17:06 WIB

Apakah Masih Perlu Sidang Isbat : HNW, Aturannya Masih Berlaku

Apakah Masih Perlu Sidang Isbat : HNW, Aturannya Masih Berlaku

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR, H. M. Hidayat Nur Wahid atau HNW menghargai himbauan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk meniadakan Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1445 H. Selain pemborosan, Sidang Isbat kali ini menurut Muhammadiyah, tidak akan terlalu penting, karena jatuhnya jadwal berlebaran, hampir pasti sama, antara PP Muhammadiyah dengan Pemerintah.

Tetapi, himbauan tersebut menurut Hidayat memang perlu diapresiasi soal mengingatkan agar tidak terjadi pemborosan Anggaran, tetapi agaknya belum bisa diwujudkan. Karena sampai saat ini, ketentuan yang mengatur ihwal penetapan 1 Syawal oleh Pemerintah/Kemenag, masih harus melalui Sidang Isbat, dan aturan itu belum dicabut artinya masih tetap berlaku.

"Aturannya masih ada, jadi Sidang Isbat memang akan dilakukan. Kalau mau diubah, semestinya diubah dulu aturannya. Dengan masih berlakunya ketentuan itu, Kemenag merasa terikat dan akan sulit untuk tidak melaksanakan sidang isbat, karena aturannya memang masih demikian," kata Hidayat menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan HNW usai menggelar acara buka puasa bersama dan santunan anak yatim, di rumah dinas Wakil Ketua MPR bilangan Kemang Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024). 

Menurut Hidayat, saran yang disampaikan PP Muhammadiyah memang patut dihargai. Karena itu, ke depan Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi, soal pemborosan anggaran, dan apakah Sidang Isbat tetap harus dilakukan, atau tidak bila sudah diyakini adanya kesamaan penentuan baik untuk awal Ramadhan, akhir Ramadhan maupun awal dzulhijjah untuk menentukan saat Hari Raya Idul Adha.

"Tahun ini kemungkinan besar idul Fitrinya memang bareng. Sehingga ada yang berpendapata pentingnya sidang Isbat menjadi berkurang. Tapi, kali lain bisa saja tidak bareng lagi, sehingga hampir pasti Sidang Isbat nya masih dipentingkan. Selain untuk memberikan panduan dan kepastian bagi Umat Islam di Indonesia yang beragam latar belakang ormasnya, juga untuk menguatkan ukhuwwah islamiyyah dan prinsip toleransi di internal umat Islam,” ungkap HNW.

Terlepas dari kepentingan pelaksanaan Sidang Isbat, menurut HNW selama ini masyarakat sudah makin terbiasa dengan perbedaan jadwal puasa dan lebaran, termasuk lebaran haji (Idul Adha). Dengan begitu diharapkan, Umat Islam juga semakin dewasa dan terbiasa dengan perbedaan.

"Kita berharap, perbedaan seperti ini makin mendewasaan sikap kita dalam beragama dan menguatkan toleransi dan ukhuwah islamiyyah untuk menguatkan kebhinekatunggalan dalam keikaan ; satu bangsa dan negara Indonesia," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu PP Muhammadiyah sempat menyarankan agar pemerintah meniadakan sidang isbat, penentuan jatuhnya 1 Syawal 1455 H /2024. Karena pada tahun ini, hampir pasti penetapan jadwal lebaran antara Muhammadiyah dan pemerintah sama.

Sedangkan ketentuan yang mensyaratkan Sidang Isbat untuk menentukan Lebaran, terdapat pada Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal itu menyebutkan, pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Isbat Muhammadiyah Idul Fitri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :