Sabtu, 04/05/2024 14:55 WIB

Driver Ojol Minta Izin Aplikator Dicabut Jika Tidak Beri THR

Driver Ojol Minta Izin Aplikator Dicabut Jika Tidak Beri THR

Pengemudi Ojek Online (ojol). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Forum Kebangkitan Ojol Indonesia (FKOI) memberikan pernyataan sikap terkait imbauan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk driver ojek online (ojol).

Ketua Umum FKOI, Sultan Ardy, mengatakan bahwa Pemerintah harus cabut izin aplikasi gojek, grab, shopee, Maxim, indriver bila tidak memberikan THR kepada mitra drivernya.

“Pernyataan Menaker (Menteri Tenaga Kerja) yang berupa imbauan [terkait pemberia THR] kepada aplikasi layanan online, tempat bernaungnya para driver ojol membawa angin segar,” kata Sultan dalam keterangan tertulisnya diterima Jurnas.com di Jakarta, pada Minggu (24/3/24).

Imbauan itu, kata Sultan, disambut baik oleh seluruh pengemudi ojol, mengingat selama ini pihak aplikator tidak pernah memberikan THR. Karena tidak adanya payung hukum tentang hubungan kerja antara pihak aplikator dengan mitra pengemudi sebagai ujung tombak.

Namun, menutur Sultan, seharusnya Menaker bukan mengeluarkan imbauan kepada aplikasi penyedia jasa pengantaran online, tapi memberikan tekanan yang mengharuskan memberikan THR.

“Karena dari setiap order pihak aplikator mengambil 20% dan biaya layanan jadi dari potongan 20% itu bisa di kembalikan kepada mitra driver sebagai THR 5% dan dihitung rata-rata pendapatan mitranya dalam satu bulan selama satu tahun,” ujar Sultan.

“Bukan seperti yang terjadi selama ini bahwa mitra driver mendapatkan THR gimmick yaitu harus bekerja atau mencari order pada hari raya Idulitri,” imbuh dia.

Dalam pernyataan sikapnya, ada 3 poin tuntutan yang disampaikan FKOI baik kepada pihak aplikator maupun kepada Pemerintah. Pertama, penyedia layanan jasa online seperti Gojek, Grab, Shopee, Maxim, Lalamove, indriver dan lainnya harus memberikan THR kepada mitra drivernya.

Kedua, Pemerintah (Presiden, Kominfo, Dephub, Menaker) harus mencabut ijin dari penyedia jasa layanan online yang tidak memberikan THR kepada mitra drivernya.

Ketiga, THR harus diberikan setidaknya 7 hari sebelum hari raya dan bukan sebagai THR gimmick atau penipuan seperti yang pernah dilakukan berulang kali, yaitu mitra driver harus bekerja pada hari raya dengan skema order untuk mendapatkan bonus yang dianggap THR.

“Demikian pernyataan Sikap ini kami agar Pemerintah bersikap tegas untuk kesejahteraan rakyatnya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online,” kata Sultan yang diakhiri dengan Salam satu aspal.

KEYWORD :

Driver Ojol THR Lebaran 2024 Kemnaker FKOI Sultan Ardy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :