Jum'at, 17/05/2024 05:07 WIB

KPK Periksa Eks Gubernur Sulsel Terkait Kasus Pemerasan di Rutan

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dkk.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan terpidana kasus korupsi untuk mengusut kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Salah satu yang diperiksa yaitu mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin dan terpidana lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dkk.

"Hari ini bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 20 Maret

Adapun terpidana lain yang diperiksa adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto; kerabat dari mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Ferdy Yuman.

Kemudian, mantan Auditor BPK Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.

Selain itu, Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain; La Ode Muhammad Rusdianto Emba selaku adik dari mantan Bupati Muna; mantan pemeriksa pajak Muhammad Naim Fahmi; dan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Sebelumnya, pada Selasa 19 Maret 2024, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang juga merupakan terpidana kasus korupsi. Satu di antaranya ialah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rutan KPK. Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Pungli Rutan KPK Pungutan Liar Nurdin Abdullah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :