Senin, 29/04/2024 23:43 WIB

Status Masih Ngambang, DPR Usul Pemerintah Segera Proklamasikan IKN

Investasi dunia menunggu sebenarnya, ini mau beneran atau nggak. Kalau mau beneran, secara politik dideklarasikan saja. Jadi seperti proklamasi, yang penting proklamasi dulu.

Mega proyek pemindahan Ibu Kota atau IKN Nusantara. (Foto dok. Biro Humas Kementerian PUPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Endro Siswantoro Yahman mengusulkan pemerintah untuk segera memproklamasikan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Menurut dia, saat ini status IKN masih mengambang. Hal tersebut juga memicu keraguan bagi para investor untuk menginvestasikan asetnya di IKN.

"Investasi dunia menunggu sebenarnya, ini mau beneran atau nggak. Kalau mau beneran, secara politik dideklarasikan saja. Jadi seperti proklamasi, yang penting proklamasi dulu," kata Endro saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

Dia menjelaskan, keberadaan aktivitas ekonomi di IKN pun menjadi salah satu unsur yang membuat kota tersebut hidup. Karena jika IKN hanya merupakan wilayah pusat pemerintahan tanpa bisnis, maka suasananya bakal sepi.

"Ada gula ada semut, jadi penyelesaiannya itu bagaimana gula-nya dipindah. Tetapi kalau gula-nya numpuk di IKN juga sama, akan menjadi beban berat," ucap dia.

Untuk itu, dia menyarankan pihak Otorita IKN untuk berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo agar menetapkan secara formal bahwa IKN telah menjadi ibu kota negara. Sehingga hal tersebut menjadi landasan kuat bagi kegiatan investasi.

Dia mengatakan bahwa DPR pun telah menyusun Undang-Undang tentang IKN yang memberikan kesempatan terhadap investor. Hal tersebut menurutnya dilakukan agar pembangunan IKN tak membebani fiskal negara.

"Karena ini untuk kejelasan, kami sangat mendukung IKN ini segera selesai," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Arsyadjuliandi Rahman mendorong agar Otorita IKN lebih aktif melakukan sosialisasi kepastian hukum dalam investasi. Karena menurutnya masih ada sektor swasta yang ragu atas kepastian hukum, khususnya masalah pertanahan.

Menurutnya Otorita IKN perlu menjelaskan permasalahan-permasalahan yang dihadapi soal pertanahan. Pasalnya, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Ini kan pengusaha-pengusaha daerah ini masih ingin mendapatkan informasi bagaimana bisa ikut serta dalam pengembangan ekonomi di IKN," ujar Arsyadjuliandi.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II IKN Endro Siswantoro Yahman Ibu Kota Nusantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :