Kamis, 09/05/2024 11:47 WIB

Pemerintah Pastikan THR Diberikan 10 Hari Jelang Lebaran

Pembayaran THR dan gaji ke-13% hingga 100% pada 2024 ini menunjukkan kondisi APBN sudah pulih pasca-menghadapi pandemi Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto dokumentasi Humas Kemenkeu)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) hingga 100% pada 2024 dan diberikan 10 hari menjelang Idulfitri.

Sebelumnya dalam 4 tahun terakhir pemberian THR dan gaji ke-13 tidak dibayarkan penuh karena pemerintah harus menyesuaikan situasi keuangan negara dengan tantangan perekonomian nasional khususnya pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan pembayaran THR dan gaji ke-13% hingga 100% pada 2024 ini menunjukkan kondisi APBN sudah pulih pasca-menghadapi pandemi Covid-19.

Dengan THR diharapkan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional terutama dari sisi konsumsi masyarakat, ini menggambarkan APBN membaik," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Nantinya THR paling lambat akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Bila belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah Idulfitri. Sementara itu untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024. Apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni.

Bila diperinci pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Berikutnya pada 2021 THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).

Pada 2022 komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, tetapi diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja. Sedangkan pada 2023 THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50%

"4 tahun lalu kita dihadapkan pada shock yang besar, yaitu pandemi Covid-19. Pada 2019 sebelum Covid, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan umum, dan 100% tunjangan kinerja, itu diberikan untuk THR, jadi satu tambahan plus gaji ke-13. Jadi dalam hal ini ASN sebetulnya mendapatkan 14 kali gaji dalam 1 tahun,” tutur Sri Mulyani.

KEYWORD :

Sri Mulyani THR Gaji 13 PNS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :