Rabu, 08/05/2024 18:02 WIB

PKB Apresiasi MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung: Keputusan Bijaksana

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan jabatan Jaksa Agung dari partai politik.

Ketua DPP PKB, Daniel Johan

Jakarta, Jurnas.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan jabatan Jaksa Agung dari partai politik.

Ketua DPP PKB, Daniel Johan mengatakan, putusan tersebut cukup bijaksana. "Saya rasa itu keputusan yang bijaksana," kata Daniel Johan, kepada wartawan, Selasa (5/3).

Daniel menilai, putusan MK tersebut akan menjaga marwah Jaksa Agung dalam menegakkan hukum di tanah air. "Untuk menjadi marwah dan independensi penegakan hukum," jelasnya.

Diketahui, putusan tersebut tertuang dengan nomor 6/PUU-XXII/2024. UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.

MK menyebutkan pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

"Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.

KEYWORD :

PKB Apresiasi MK Pengurus Parpol Dilarang Jaksa Agung Daniel Johan Puji MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :