Selasa, 30/04/2024 22:49 WIB

Bawaslu Duga Pelanggaran di Kuala Lumpur Libatkan Orang Selain PPLN

Potensi pelanggaran yang terjadi, dan ini diduga melibatkan PPLN, juga beberapa orang di luar PPLN.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto dok. Bawaslu RI/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan potensi pelanggaran dalam proses pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, ada dugaan melibatkan sejumlah orang selain panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang bertugas di wilayah tersebut.

Kendati begitu, Rahmat Bagja belum menyebutkan secara perinci pihak tersebut. Dia akan melakukan penjelasan lebih lanjut setelah peninjauan terhadap pemungutan dan penghitungan suara di Kuala Lumpur selesai.

"Potensi pelanggaran yang terjadi, dan ini diduga melibatkan PPLN, juga beberapa orang di luar PPLN," kata dia di Jakarta, Rabu (28/2).

Rahmat mengaku telah meminta petugas panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Kuala Lumpur untuk bekerja sebaik-baiknya dan merekomendasikan perbaikan dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut dia, ada banyak persoalan yang menjadi catatan pihaknya terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur. Bahkan, dia memandang harus ada pembenahan dan perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur.

Sebelumnya, Senin (28/2), dia menyebutkan salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melakukan pelanggaran pidana.

Selain itu, lanjut dia, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, 24 Februari 2024.

KPU bakal melakukan PSU di Kuala Lumpur pada tanggal 9—10 Maret 2024. PSU di wilayah luar negeri tersebut bakal menggunakan dua metode, yakni metode pencoblosan di TPS dan menggunakan kotak suara keliling (KSK).

 

KEYWORD :

Bawaslu Rahmat Bagja pelanggaran Pemilu 2024 PSU Malaysia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :