Senin, 13/05/2024 06:09 WIB

Kementan Identifikasi Standar Kompetensi SDM Pertanian 2024

Kementan Identifikasi Standar Kompetensi SDM Pertanian 2024

BPPSDMP Kementan menggelar kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengembangan Standardisasi Kompetensi SDM Pertanian Tahun 2024. (Foto: Kementan)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM pertanian yang mumpuni.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, BPPSDMP Kementan menggelar kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengembangan Standardisasi Kompetensi SDM Pertanian Tahun 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 22 – 23 Februari 2024 di Jakarta, lebih spesifik bertujuan mengidentifikasi kebutuhan standar kompetensi SDM pertanian.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan empat kunci mewujudkan SDM pertanian yang mumpuni, yaitu bekerja yang terbaik, fokus, cepat dan beroirentasi hasil.

“Empat kunci inilah yang perlu dipegang teguh agar SDM kita menjadi yang mumpuni,” ujar Amran.

Dalam mewujudkan SDM yang mumpuni, perlu dilakukan peningkatan dan pengakuan terhadap kompetensi SDM pertanian. Peningkatan kompetensi SDM pertanian dilakukan melalui Pendidikan dan pelatihan yang dilanjutkan dengan sertifikasi kompetensi.

Pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi membutuhkan standar sebagai tolak ukur peningkatan kompetensi seorang SDM. Standar kompetensi ini dituangkan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, menjelaskan bahwa SKKNI dan KKNI berperan memberikan gambaran kompetensi, meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja khususnya bidang pertanian.

“Sinkronisasi SKKNI dan KKNI dalam meningkatkan kapasitas ketenagaan bidang pertanian penting dilakukan baik melalui pendidikan, pelatihan maupun sertifikasi profesi,” ungkap Dedi.

Pada pembukaan kegiatan tersebut, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Muhammad Amin menyampaikan, dalam Sistem Pelatihan Kerja Nasional, SKKNI merupakan salah satu pilar penting untuk menciptakan link and match antara dunia pendidikan dengan industri.

“Dalam kegiatan ini dilakukan identifikasi kebutuhan standar kompetensi sektor pertanian dari direktorat teknis, Lembaga pelatihan, Institusi Pendidikan Tinggi, industri sektor pertanian, UPT Pendidikan dan Pelatihan BPPSDMP serta LSP sektor Pertanian,” jelas Amin.

Ke depannya, lanjut Amin, akan dilakukan penyusunan SKKNI sesuai dengan prioritas kebutuhan dunia usaha dan industri sektor pertanian.

KEYWORD :

Kementerian Pertanian BPPSDMP Dedi Nursyamsi Standar Kompetensi SDM Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :