Selasa, 30/04/2024 00:35 WIB

Penyidikan Rampung, Eks Mentan SYL Segera Disidang

Tim penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara SYL dan barang bukti dalam perkara ini kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK. (FOTO: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Tim penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara SYL dkk beserta barang bukti dalam perkara ini kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Hari ini  tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 7 Februari 2024.

Selain SYL, penyidik KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta ke tim jaksa.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan kewenangan penahanan terhadap tersangka beralih ke jaksa KPK selama 20 hari ke depan.

"Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke pengadilan tipikor untuk disidangkan," kata Ali.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ali memastikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL masih terus dilakukan pendalaman. KPK masih memerlukan waktu menyelesaikan perkara pencucian uang.

Teruntuk kasus itu, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Adapun dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Kementerian Pertanian Indira Chunda Thita Syahrul




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :