Kamis, 16/05/2024 12:09 WIB

Ketua Panitia Lelang Akui Terima Uang dari Terdakwa e-KTP

Drajat mengaku tak mengetahui asal muasal uang tersebut. Pun termasuk saat disinggung jaksa KPK apakah uang itu terkait proyek e-KTP.

Drajat Wisnu Setyawan

Jakarta - Ketua Panitia Lelang proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Drajat Wisnu Setyawan mengaku pernah menerima USD 40 ribu. Uang itu diterima dari pejabat Kemendagri sekaligus PPK proyek e-KTP, Sugiharto.

"USD 40.000 dari pak giarto (Sugiharto)," kata Drajat Wisnu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2017).

Namun, Drajat mengaku tak mengetahui asal muasal uang tersebut. Pun termasuk saat disinggung jaksa KPK apakah uang itu terkait proyek e-KTP.

"Saya gak tau. Saat itu momentnya lebaran, ya mungkin untuk panitia lelang," terang dia.

Setelah menerima, klaim Drajat, uang itu disimpan. Bahkan, lanjut Drajat, uang itu sudah dikembalikan kepada KPK.

"Saat itu kami simpan. Sudah kami kembalikan ke KPK," tutur dia.

Drajat mengelak saat dicecar apakah anggota tim lelang juga pernah mendapat uang dari Sugiharto. "Nggak. Kalau dari Pak Giharto kayaknya nggak pernah. Karena kalau untuk panitia lelang pintunya satu, lewat saya. Saya sempat bertanya, dan mereka (tim lelang) bilang nggak dapat dari Pak Giharto," tandas Drajat.

Dalam surat dakwaan jaksa, Irman dan Sugiharto disebut menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Drajat sendiri disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto menerima aliran dana sejumlah USD 615 ribu dan Rp 25 juta. Drajat juga disebut sebagai pihak yang ikut bersama-sama dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

KEYWORD :

E-KTP Drajat Wisnu Setyawan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :