Minggu, 19/05/2024 08:24 WIB

UMKM Bisa Produksi Seragam Batik Haji, Ini Prosedurnya

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.

Ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi (Ashraf Amra/Anadolu Agency via Getty Images)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengundang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk ikut memproduksi seragam batik haji 2024, setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merilis batik Sekar Arum sebagai seragam jemaah haji tahun depan.

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan bahwa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.

"Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji," terang Anna di Jakarta pada Kamis (14/12) dalam siaran pers.

"Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri," imbuh dia.

Adapun Industri Kecil Menengah dan UMKM yang berhak melakukan permohonan produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);

2. Memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;

3. Memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;

4. Memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);

5. Memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan

6. Memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Adapun prosedur permohonan izinnya meliputi:

1. IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:

- Fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
- Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa: a) memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi; b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark; c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); d) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan e) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap

2. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.

KEYWORD :

UMKM Seragam Haji Batik Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :