Kamis, 09/05/2024 17:19 WIB

Penimbun Motor Curian di Sidoarjo, Satu Pelaku Ternyata Pedagang Tanaman Hias

Polisi mengungkap latar belakang tersangka penimbun motor yang akan dikirim ke Timor Leste

Polda Metro rilis pelaku penimbun motor hasil curian. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Latar belakang dua tersangka Eko Harianto dan Maryanto dalam kasus penimbunan ratusan kendaraan bermotor diungkap oleh polisi. Kasus pencurian kendaraan bermotor itu ditampung di Gudang Balkir Pusziad milik TNI, Sidoarjo, Jawa Timur.

Disampaikan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Yuliansyah, tersangka Eko sebelumnya berprofesi sebagai penyewa truk trailer. Sedangkan tersangka Maryanto bekerja sebagai pedagang tanaman hias.

"Sebelum menampung mobil dan motor tersangka EI ini bekerja sebagai penyewa trailer dan ekspedisi. Kalau tersangka MY menjual tanaman hias," kata Yuliansyah, Rabu (10/1/2024).

Tersangka Eko dan Maryanto telah menjalani praktik kejahatan ini sejak 2022 lalu. Kendaraan sepeda motor dan mobil hasil curian tersebut mereka jual ke Timor Leste.

Satu unit sepeda motor dibandrol dengan harga berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan mobil berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Sebelumnya dijual ke Timor Leste ratusan kendaraan bermotor tersebut disimpan di gudang milik TNI. Tersangka Eko memanfaatkan kenalannya seorang anggota TNI berinisial Kopda AS yang kekinian juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

KEYWORD :

Tanaman Hias Penimbunan Ratusan Kendaraan Bermotor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :