Kamis, 09/05/2024 14:25 WIB

KPK Duga Ketua DPD Gerindra Malut Makelar Izin Tambang

Lembaga antikorupsi menduga Muhaimin Syarif turut serta dalam penerimaan sejumlah uang bersama Abdul Gani Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat praktik rasuah terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara (Malut). Salah satu pihak yang diduga `makelar` pengurusan izin tambang itu yakni Caleg DPR dari dapil Malut, Muhaimin Syarif.

Lembaga antikorupsi menduga Muhaimin Syarif yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu turut serta dalam penerimaan sejumlah uang bersama-sama tersangka Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait perizinan tambang.

"Jadi dugaanya turut serta kedalam dugaan penerimaan bersama tersangka AGK dalam perizinan tambang, itu sih pointnya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024.

Muhaimin Syarif diduga salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba terkait penerimaan uang atas pengurusan izin tambang. Sayangnya, Ali saat ini enggan merinci lebih lanjut soal peran Muhaimin Syarif.

"Iya, iya (Muhaimin Syarif diduga salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan izin tambang)" kata Ali.

Dalam kesempatan ini Ali membenarkan Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) salah satu pihak yang dijerat KPK atas dugaan pemberi suap. NCKL merupakan salah satu anak usaha dari perusahaan pertambangan nikel, Grup Harita.

"Harita kan salah satunya sudah jadi tersangka," ucap Ali.

KPK memastikan tak mau tergesa-gesa dalam mengusut dugaan rasuah pertambangan tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal dugaan rasuah perizinan Grup Harita.

"Jadi secara subtansinya belum kami sampaikan sampai kesana ya bahkan termasuk perizinan PT yang dimaksud tadi, sekarang belum sempet sampai kesana," imbuh Ali.

Sebelumnya, rumah Stevi Thomas dan kantor NCKL telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Rumah Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan Tanggerang juga telah digeledah penyidik KPK pada Kamis 4 Januaro 2024.

Dari lokasi dimaksud, kata Ali, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga terkait perkara dan tersangka.

"Kemarin kan ada beberapa dokumen dan lain-lain sehingga kemudian dipanggil besoknya (Muhaimin Syarif) sebagai saksi," tandas Ali.

Muhaimin Syarif sendiri sebelumnya memilih bungkam terkait pemeriksaanya sebagai saksi dugaan rasuah yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Muhaimin Syarif enggan mengungkap soal materi yang ditanyakan penyidik selama proses pemeriksaan.

Hal itu mengemuka usai Muhaimin Syarif menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Januaro 2024 malam. Irit bicara, Syarif hanya mengklaim dirinya kooperatif.

"Alhamdulillah saya baru selesai diperiksa sebagai saksi dan insyaallah saya selalu kooperatif, selebihnya silakan ditanyakan ke penyidik," ujar Muhaimin Syarif.

Syarif juga bungkam soal langkah KPK menggeledah rumahnya yang berada di kawasan Pagedagangan. Syarif tak merespons saat ditanya awak media mengenai barang-barang yang disita tim penyidik saat menggeledah rumahnya.

"Sudah beberapa waktu lalu," singkat Syarif.

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas selaku swasta, dan Kristian Wuisan selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Harita Group Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :