Ilustrasi Pilkada DKI Jakarta
Jakarta - Warga DKI Jakarta akan melaksanakan pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Warga Jakarta menentukan pilihan kepada dua kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Tercatat ada 7.218.254 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 13.034 tempat pemungutan suara (TPS) hari ini, Rabu (19/4). Seluruh warga Jakarta mulai memilih pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membagi tiga kategori daftar pemilih, yakni daftar pemilih yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).Baca juga :
Amien Rais: Jakarta Selesai, Indonesia Selesai
Perlu diketahui, pemilih yang telah mengantre hingga pukul 13.00 WIB tetap akan dilayani oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Sebaliknya, jika pemilih datang ke TPS lewat dari pukul 13.00 WIB, dalam Surat Edaran KPU DKI Nomor 336/KPU-Prov-010/IV/2017 menyebutkan KPPS tidak akan melayani pemilih dengan alasan apapun.
Amien Rais: Jakarta Selesai, Indonesia Selesai
Baca juga :
Ahok Tak Dipenjara, Usik Keadilan Masyarakat
KEYWORD : Ahok Tak Dipenjara, Usik Keadilan Masyarakat
Pilkada DKI Jakarta Ahok Vs Anies