Selasa, 30/04/2024 04:24 WIB

Legislator Minta Pemerintah Usut Tuntas Ledakan Tungku Smelter ITSS: Penyelidikan Harus Transparan!

Penyelidikan harus dilakukan transparan dan apa adanya. Jangan ada hal yang ditutup-tutupi. Jika memang ada unsur kelalaian dalam aspek penerapan K3, maka harus diproses secara hukum.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah segera mengusut tuntas insiden meledaknya tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menyebabkan 19 orang pekerja meninggal dunia. 

Politikus PKS ini menegaskan, pemerintah harus mengusut tuntas insiden kecelakaan kerja tersebut. Apakah insiden terjadi karena murni  faktor  kecelakaan yang  tak dapat dihindari atau karena adanya unsur kelalaian.

"Penyelidikan harus dilakukan transparan dan apa adanya. Jangan ada hal yang ditutup-tutupi. Jika memang ada unsur kelalaian dalam aspek penerapan K3, maka harus diproses secara hukum," ujar Netty dalam keterangan tertulis, Jumat, (29/12).

Netty menegaskan, kasus ledakan ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan juga perusahaan untuk memperhatikan keamanan dan keselamatan para pekerja yang berada dalam area kerja berbahaya.

"Jangan hanya memerah keringatnya saja, tapi abai terhadap keselamatan jiwa para pekerja," tegasnya.

Netty juga meminta pemerintah untuk mengawal pemenuhan hak-hak korban yang meninggal dunia. Pemberian dana santunan, baik proses dan besarannya  harus sesuai dengan hukum. Bahkan, harus ada kebijaksanaan perusahaan sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga para pekerja yang menjadi korban.

"Proses pencairan santunan BPJS ketenagakerjaan harus dilakukan segera. Tidak adanya pembahasan soal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para korban tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Netty.

Politisi dari Dapil Kota dan Kabupaten Cirebon-Indramayu ini mengingatkan bahwa mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan. "Jika mereka tidak terdaftar sebagai peserta JKN, maka ini dapat menjadi temuan yang memberatkan perusahaan," tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR PKS Netty Prasetiyani Aher kebakaran smelter ITSS Morowali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :