Minggu, 19/05/2024 06:21 WIB

Gus Muhaimin Singgung Keadilan Akses Tanah dan Lahan, Mahfud: Masalahnya Pada Penegak Hukum

Mahfud menjawab pertanyaan Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) selaku cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar. Dia bertanya ke Mahfud soal cara Mahfud mewujudkan keadilan sosial, mulai dari pemerataan hingga kepemilikan tanah, akses dan lahan.

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah sehingga menghambat penyelesaian masalah terkait kepemilikan tanah dan akses lahan masyarakat.

Hal itu sebagaimana diutarakan Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD dalam debat Cawapres yang diselenggarakan oleh KPU di Jakarta, Jumat (22/12).

Mahfud menjawab pertanyaan Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) selaku cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar. Dia bertanya ke Mahfud soal cara Mahfud mewujudkan keadilan sosial, mulai dari pemerataan hingga kepemilikan tanah, akses dan lahan.

"Saya katakan ini pada aparat, kedisiplinan pada penegakan hukum kita, itu masalahnya," tegasnya.

Permasalahan tersebut, masih kata Mahfud, sudah dibicarakan sejak lama dan dapat dibuktikan dengan kehadiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau yang dikenal dengan Undang-Undang Landreform. Kendati begitu, penegakan hukumnya belum optimal.

Dia pun menilai ada pihak yang menguasai hampir 75 persen tanah sendirian meski mengetahui warga lain justru berebut mengolah lahan yang tersisa.

"Kalau data yang pernah saya dengar dari Pak Prabowo beberapa tahun lalu, satu persen penduduk menguasai 75 persen. 99 persen penduduk lainnya berebut mengolah hanya 20 persen sisanya, ini memang timpang," tutur Mahfud.

Maka dari itu, dia mengatakan upaya pemerataan, terutama yang berkaitan dengan permasalahan tanah dan lahan, perlu diselesaikan dengan melihat fakta yang ada di lapangan. Sebab laporan ataupun kritik kepada pemerintah terkait penanganan lahan, jumlahnya masih terus meningkat.

Lebih lanjut, Mahfud mengajak seluruh jajaran pemerintahan agar tegas menyatakan masalah tersebut sebagai tindak pidana, terlebih jika ada pihak yang menguasai lahan dalam ukuran besar, namun tidak membayar pajak.

"Ini harus pidana, masuk. (Ada kasus yang saya tangani), dia mau menguasai tanah 22 tahun, tidak bayar pajak lalu diberi ampun. Saya mau lebih baik selama berpajak, saya bilang tidak bisa, sekarang dia ini sudah masuk pidana dan sudah inkrah, itu jalan keluarnya, itu kedisiplinan kita menegakkan aturan,” demikian Mahfud.

KEYWORD :

Debat cawapres KPU Muhaimin Iskandar Mahfud MD Pemilu 2024 tanah dan lahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :