Kamis, 16/05/2024 11:41 WIB

Menkominfo Ingatkan TikTok Shop Soal Ini

TikTok Shop sebelumnya dilarang beroperasi lantaran menjalankan usaha social commerce

Polisi sedang menyelidiki apakah dia memainkan Challenges mematikan di TikTok. (Foto: La Republica)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengingatkan platform e-commerce TikTok Shop agar tidak banyak menjual barang impor.

“Yang penting banyakan barang dari UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) kita. Jangan banyak barang impor,” kata Budi, Rabu (13/12/2023).

Lebih lanjut, Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo) itu enggan merespons apakah hadirnya TikTok Shop melalui TikTok menyalahi aturan atau tidak.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu sekitar tiga sampai empat bulan kepada Tiktok dan Tokopedia untuk melakukan uji coba kemitraan keduanya yang memungkinkan TikTok Shop beroperasi kembali.

TikTok Shop sebelumnya dilarang beroperasi lantaran menjalankan usaha social commerce, padahal TikTok tidak memiliki izin sebagai e-commerce, melainkan hanya sosial media.

"Jadi begini, e-commerce-nya Tokopedia, kerja sama dengan TikTok. Jadi TikTok itu tidak e-commerce. E-commerce-nya, jualannya Tokopedia. Cuma ini kan teknologinya tinggi, perlu tiga sampai empat bulan untuk semacam percobaan, trial and error," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan menerima investasi dari TikTok senilai US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23,27 triliun. Melalui investasi ini, TikTok nantinya akan memiliki saham pengendalian di Tokopedia.

KEYWORD :

TikTok Shop Barang Impor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :